Pilpres 2024
Jadwal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK, Majelis Hakim Bantah Berpihak ke Kubu Anies
Kehadiran menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), kini bukan hanya sekedar wacana atau isu.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menambahkan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos.
“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.
Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.
Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK
Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.
“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.
Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.
Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.
Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.
Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.
Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.
Baca juga: Pembuktian Saksi Ahli Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK
Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240329_Sidang1.jpg)