Berita Nasional Terkini
Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK
Sebagian pihak menilai kubu Anies-Cak Imin di atas angin. Saksi Ahli sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah saat sidang gugatan MK.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi masih jadi perhatian publik nasional.
Kubu 01 dan 03 masih berjuang melawan hasil Pilpres 2024.
Baik Anies maupun Ganjar menolak hasil Pilpres 2-24 yang memenangkan Prabowo-Gibran.
Manuver kuasa hukum Timnas AMIN dan Ganjar kerap kali menarik perhatian masyarakat.
Terbaru, sebagian pihak menilai kubu Anies-Cak Imin di atas angin.
Saksi Ahli sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah saat sidang gugatan MK.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Pembuktian Saksi Ahli Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK
Baca juga: Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024) hari ini.
Satu diantaranya, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan.
Dalam keterangannya, RIdwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.
"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam prespektif hukum administrasi negara, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di persidangan.
Ridwan menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) kala itu membuka pendaftaran capres-cawapres pada periode waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.
Pada saat itu, kata Ridwan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.
Padahal dalam peraturan tersebut mensyaratkan bahwa pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.
Sementara, pada saat pendaftaran, Gibran tidak memenuhi syarat lantaran masih berusia 36 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.