Pilpres 2024
Pembuktian Saksi Ahli Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK
Pembuktian saksi ahli kubu Anies-Muhaimin sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah di sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK
Dari nama-nama di atas tidak ada nama menteri yang diajukan sebagai saksi seperti permintaan sebelumnya.
Saksi dari Kubu Ganjar
Sementara Pihak penggugat dari Ganjar-Mahfud akan menghadirkan para saksi untuk memperkuat dalil yang mereka kemukakan sebelumnya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal mendatangkan 8 orang ahli.
Di antaranya, ahli hukum tata negara, ahli psikologi politik, ahli sosiologi politik, ahli komunikasi politik, hingga ekonom bidang pertanian, dan pakar IT.
“Kami punya banyak ahli yang akan kami ajukan saya bisa bocorkan jumlahnya, ada 8 ahli, ada ahli tata negara, ada ahli psikologi politik, sosiologi politik, komunikasi politik, adak ada ekonomi juga, ekonomi pertanian yang tahu mengenai bansos dan juga ahli IT,” kata Ketua Tim Hukum TPN Todung Mulya Lubis usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024).
Baca juga: Kubu Ganjar Diminta Sebut Nama Kapolda yang Akan Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK
Menyikapi permohonan kubu Anies-Muhaimin agar hakim menghadirkan 4 orang menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi, Todung mengaku setuju.
Diketahi keempat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin dihadirkan di MK di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Todung menilai kehadiran para ahli dan menteri yang mengetahui dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk pemenangan paslon tertentu ini menjadi penting. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Hukum Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah dan Daftar Nama-nama 11 Saksi dan 7 Ahli yang Dihadirkan Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.