Pilpres 2024

Ini Syarat yang Dibutuhkan Ganjar-Mahfud Agar MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Twitter Ganjar Pranowo
Capres Nomor urut 03, Ganjar Pranowo ketika menyampaikan pernyataannya di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keyakinan ini diungkapkan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud di sela sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Hanya terdapat satu syarat yang dapat membuat Prabowo-Gibran didiskualifikasi oleh MK.

Jika Prabowo-Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang bakal terjadi dengan hanya dua pasangan calon.

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK

Lantas, bagaimana peluang Prabowo-Gibran didiskualifikasi oleh MK?

Ketua Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap MK bisa pulih apabila pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.

Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.

Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.

Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, TPN Ganjar-Mahfud Hadirkan 8 Saksi, Salah Satunya Kapolda?

"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.

Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved