Berita Kaltim Terkini
Pilkada 2024 Makin Dekat, DPRD Kaltim Ingatkan ASN Harus Netral
DPRD Kaltim mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan berpolitik menjelang Pilkada 2024.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan berpolitik menjelang Pilkada 2024.
Misalnya, berpartisipasi dalam berkampanye dan mendukung salah satu calon tertentu.
"ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," ujar anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, Senin (1/4/2024).
Ia juga mengimbau ASN untuk bersikap netral, baik itu pada pemilihan legislatif, presiden maupun pemilihan kepala daerah yang sudah di depan mata.
Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
"Jadi harus netral, kecuali purnatugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya, seperti saya, bebas berpihak pada politik," pesan politisi PKB tersebut.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Bakal Kawal Kasus Penemuan Jasad Guru di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda
Aturan hukum juga sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol.
ASN ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Maka, ASN diimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.
"Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya," tandasnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Sambangi DTKTE DKI Jakarta, Sharing Informasi THR Bagi Tenaga Kerja
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan pasal 5 huruf n PP 94/2021, beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan antara lain:
1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
4. Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
5. Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.