Berita Nasional Terkini
Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP
Terjawab Isi pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Tengok respons PAN dan PDIP.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendekatan politik dilakukan para politisi pasca Pilpres 2024.
Tak terkecuali PDIP yang belakangan ini intens membuka pintu komunikasi ke kubu 02.
Terjawab Isi pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.
Tengok respons PAN dan PDIP usai pertemuan Puan Maharani dan Rosan Roeslani.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Belum Ada Gerakan dari Puan Maharani Dinilai sebagai Kode Keras Sikap PDIP soal Hak Angket
Baca juga: Blak-blakan Puan Maharani Beber Tak Ada Instruksi Hak Angket di Parlemen, Harapan PKB ke PDIP Pupus?
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Jawaban Puan Maharani Respons Isu Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menanggapi soal adanya pertemuan antara Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani beserta istri dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Pertemuan itu dibagikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo alias Bamsoet di akun instagramnya. Bamsoet turut hadir dalam acara tersebut.
Eddy menyebut kalau pertemuan tersebut hanyalah bentuk silaturahim yang dijalin oleh Rosan di bulan puasa.
"Saya kira silaturahmi di bulan puasa itu baik," kata Eddy saat dimintai tanggapannya, Senin (1/4/2024).
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu membeberkan awal mula terjadinya silaturahim tersebut.
Kata dia, sejatinya yang mengundang dalam acara itu adalah Rosan Roeslani bersama istri.
Setelah itu, undangan dari Rosan disambut baik oleh Puan Maharani yang juga merupakan Ketua DPR RI.
Kendati demikian, Eddy enggan membahas perihal adanya kondisi politik di dalam pertemuan itu.
Dirinya hanya memastikan kalau pertemuan itu sangat baik, karena tercipta di momen buka puasa bersama dalam bulan Ramadan.
"Apalagi undangan buka puasa disampaikan oleh pak Rosan dan ibu Rosan dan dipenuhi oleh mba Puan, saya kira sangat baik," tukas Eddy.
Baca juga: Belum Ada Gerakan dari Puan Maharani Dinilai sebagai Kode Keras Sikap PDIP soal Hak Angket
Terpisah, Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno juga buka suara mengenai pertemuan tersebut
Hendrawan mengingatkan semua pihak tak mempolitisasi pertemuan Puan dengan Rosan.
"Jangan semua hal dipolitisasi," kata Hendrawan kepada Tribunnews.com, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi untuk memperkuat persahabatan.
"Silaturahim itu baik, memperkuat persahabatan dan kesalingpahaman antaraktor politik," ujar Hendrawan.
"Komunikasi dari berbagai sudut pandang dapat dibangun," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Anak dan Mantu Dukung Prabowo, Status Jokowi di PDIP? Kata Gibran, Puan Maharani hingga Hasto
Ganjar Mahfud Omong Kosong
Sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir sampai saat ini.
Baik Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo masih berjuang lewat jalur konstitusi tersebut.
Keduanya menolak hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU RI.
Tim hukum hingga saksi disiapkan kubu 01 dan 03 melawan hasil Pilpres 2024 di MK.
Yang paling santer kubu 03 digadang-gadang menyiapkan Kapolda sebagai saksi.
Terbaru, tak ada nama Kapolda di daftar saksi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, IPW sebut kubu Ganjar-Mahfud omong kosong belaka.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso menyoroti tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang polisi bintang dua dengan jabatan Kapolda.
"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).
Menurut dia isu itu digulirkan Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.
Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.
"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.
Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK
Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu:
1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.
Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.
2. IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.
Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
3. Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.
Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.
Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.
4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.
Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?
5. Tersebut bahwa beberapa menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yakni antara lain Airlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini.
Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan saksi kapolda tersebut (bila ada ) bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.
6. Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.
Bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Soal Pertemuan Rosan dengan Puan saat Buka Puasa Bersama: Silaturahim yang Baik di Bulan Ramadan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.