Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Puan Maharani Beber Tak Ada Instruksi Hak Angket di Parlemen, Harapan PKB ke PDIP Pupus?
Blak-blakan Puan Maharani beber tak ada instruksi Hak Angket di Parlemen DPR RI. Harapan PKB ke PDIP pupus soal kolaborasi Hak Angket.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Terbaru, secara blak-blakan Puan Maharani beber tak ada instruksi Hak Angket di Parlemen DPR RI.
Padahal Capres PDIP, Ganjar Pranowo menjadi sosok inisiator penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Tak hanya Ganjar Pranowo, politisi senior PDIP juga angkat suara menabuh gendera Hak Angket di DPR.
Namun pernyataan terbaru Puan Maharani, seakan menguapkan suara bulat para politisi PDIP soal Hak Angket.
Termasuk harapan PKB ke PDIP pupus soal kolaborasi Hak Angket, selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Jawaban Puan Maharani Respons Isu Pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto
Baca juga: Siapa Suami Puan Maharani? Cek Profil dan Biodata Anak Megawati, Jumlah Anak dan Sosok Suami
Baca juga: Puan Maharani dan Cak Imin Sama-sama tak Hadir Rapat Paripurna DPR, Sikap Keduanya soal Hak Angket
Puan Maharani mengaku tak memberikan instruksi Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR RI untuk ajukan hak angket.
Padahal selama ini kubu paslon capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah munculkan wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Sebagai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD, petinggi PDIP Puan Maharani menyebut tidak perintahkan fraksinya ajukan hak angket.
"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Ketua DPP PDIP itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut, Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.
Baca juga: Lampu Merah Hak Angket dari PDIP, Megawati Bangun Hubungan Baik dengan Prabowo, Anies Nyagub Lagi?
Namun, Puan mengatakan hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.
"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," terang perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Di sisi lain, Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR, tetapi untuk menggulirkannya diperlukan dukungan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.