Pilpres 2024
Jokowi-Gibran Terus Jadi Sasaran Tembak di MK, Yusril Singgung Hubungan Cak Imin dan Menteri Desa
Jokowi dan Gibran terus jadi sasaran tembak di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra singgung hubungan Cak Imin dan Menteri Desa
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Presiden Jokowi dan putra sulungnya Gibran terus menjadi sasaran tembak di Mahkamah Konstitusi.
Kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar -Pranowo Mahfud MD menjadikan bansos dari Jokowi dan lolosnya Gibran ke Pilpres 2024 sebagai materi utama gugatan.
Kuasa Hukum kubu Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, tak tinggal diam dengan hal tersebut.
Yusril menilai soal bantuan sosial (bansos) yang dibahas ahli dari kubu Ganjar-Mahfud terkesan hanya menyoroti hubungan Presiden Jokowi dan putranya Gibran Rakabumingraka .
Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di ruang sidang pleno gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024
"Saudara ahli, mungkin saudara ahli lebih fokus pada petahana dan kalau petahana tidak maju.
Mengapa harus fokusnya pada petahana?
Mungkinkah ada hal-hal lain juga yang sebenarnya luput pada kita?" kata Yusril kepada ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud selaku Pemohon II, Selasa.
Ia kemudian memberi contoh yaitu soal penyaluran dana desa.
Dimana per desa mendapatkan dana sebesar Rp1 miliar.
Yusril menambahkan terdapat 83.971 desa di Indonesia dan pemberian dana desa itu dikontrol langsung oleh Menteri Desa (Mendes).
"Sebagai contoh, misalnya penyaluran dana desa. Dana desa itu Rp1 miliar per desa. Jumlah desa ini di negara kita 83.971 desa. Dan ada pendamping desa yang langsung itu di bawah kontrol Mendes," ucap Yusril.
Selanjutnya, Yusril menyampaikan kepada ahli bernama Hamdi Muluk itu bahwa Mendes Abdul Halim Iskandar merupakan kakak dari calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Oleh karena itu, Yusril meminta ahli memikirkan adanya potensi dugaan kecurangan serupa terjadi pada konteks penyaluran dana Mendes untuk pencalonan kakaknya di Pilpres 2024, sebagaimana konteks yang sama pada dugaan kecurangan bansos terhadap Jokowi.
"Apakah saudara ahli juga bisa melihat kaitan misalnya Mendes itu adalah adik dari Muhaimin Iskandar.
Kalau dikontekskan Jokowi dengan Gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes, yang menguasai penyaluran dana desa ini.
Mengapa hal ini luput dari perhatian?" ucap Yusril.
Merespons Yusril, ahli Hamdi Muluk mengatakan apa yang dipaparkannya berlaku untuk peristiwa yang lain.
Namun ia mengaku belum mengkaji terkait Mendes dengan Muhaimin yang disampaikan Yusril.
"Itu juga berlaku untuk yang lain. Memang kalau kita mau studinya detail betul kita bisa mengkonsiderasi data yang lebih lokal.
Saya tidak punya data itu, saya punya data yang lebih universal menggambarkan fenomena ini," kata Hamdi Muluk.
Baca juga: Romo Magnis Singgung Pelanggaran Etik Berat hingga Bansos bukan Milik Presiden, Respons Hotman Paris
Feri Amsari Minta MK Panggil Jokowi
Presiden Jokowi dituding melakukan intervensi terhadap jalannya proses Pilpres 2024, dan diduga ikut terlibat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hal itu, sejumlah pihak mendorong agar MK menghadirkan Presiden Jokowi untuk dimintai keterangannya.
Bukan tidak mungkin, setelah MK memanggil empat menteri di Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menyusul akan dipanggil.
Salah satu pihak yang meminta agar MK menghadirkan Presiden Jokowi, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari
Feri Amsari berharap Majelis Hakim MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Harapan itu disampaikan Feri terkait permohohan PHPU yang diajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.
Feri berpendapat, pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2 mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Dia menjelaskan, banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait selisih suara Pemilu 2024.
Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya, hasil pemilu berubah.
"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3," kata Feri, dalam acara Speak Up di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Senin (1/4/2024).
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya
Lebih lanjut dikatakan, dalam permohonan PHPU kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan, data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugaskan untuk memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.
Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos), yang bisa dikonversi menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.
Apalagi data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.
"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.
Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait hal-hal yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024.
Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.
Itu berarti, hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara masing-masing paslon.
Hal itu, bukan merupakan tugas dari hakim MK selaku pakar konstitusi.
"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," ungkap Feri.
Terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat, MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi.
Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.
Baca juga: 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik Beda Pandangan Soal Peluang AMIN dan 03 Menang di MK
Dia menyampaikan, kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak.
"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi.
Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ahli Soroti Hubungan Jokowi-Gibran, Yusril Singgung Menteri Desa adalah Kakak Cak Imin
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.