Berita Samarinda Terkini

Parkir di Tepi Jalan P Irian, Dishub Samarinda Siapkan Sanksi Derek hingga Denda Rp 500 Ribu

Nekat parkir di Tepi Jalan P Irian, Dishub Samarinda menyiapkan sanksi tegas mulai dari derek hingga denda sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Dinas Perhubungan saat menertibkan parkir liar di Kota Samarinda. Jika ada yang nekat parkir di Tepi Jalan P Irian, Dishub Samarinda bakal menyiapkan sanksi tegas mulai dari derek hingga denda sebesar Rp 500 ribu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Puluhan barier atau pembatas jalan seberat 500 kilogram telah dipasang di sepanjang Jalan P Irian Samarinda, tepatnya depan Mal Samarinda Central Plaza (SCP), Sealasa (2/4/2024).

Pemasangan ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai upaya mencegah masyarakat untuk tidak parkir di tepi jalan maupun trotoar.

Sebelumya sering terjadi kemacetan di Jalan P Irian.

Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Buka Jalan Pulau Irian Jadi 2 Jalur Lalu Lintas

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, persoalan macetnya arus lalu lintas tersebut lantaran kurangnya ketersediaan lahan parkir bagi kendaraan ojek online untuk drop out penumpang.

Selain itu, juga kurangnya kapasitas lahan parkir di gedung Mal SCP, adanya juru parkir liar, dan kebiasaan masyarakat yang enggan parkir ke dalam gedung SCP.

"Kita melihat juga perilaku masyarakat yang mendekati sumber ekonomi. Dan kita menertibkan trotoar ini karena ada dampak dari kegiatan ekonomi di Mall, ada sumber bangkitan tarikan perjalanan, sudah jelas di Permenhub Nomor 12 tahun 2021," tuturnya.

Baca juga: Atasi Kemacetan di Kawasan SCP, Dishub Samarinda Pasang 41 Barier di Jalan P Irian

Sementara itu, Koordinator Parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Duri mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan.

"Kalau tetap nekat di sini, bakal di derek atau towing, denda Rp 500 ribu," ujarnya.

Duri menjelaskan jika pelanggaran terus terjadi, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas, seperti menyita pentil ban dan STNK serta membawa pelanggar ke kantor Dishub.

"Jadi agar masyarakat dan jukir diberikan jera. Harapannya bisa mengarahkan masyarakat supaya parkiran beralih ke dalam," tutupnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved