Kabar Artis
Penampakan Rumah Harvey Moeis di Jakarta yang Digeledah, Kediaman Sandra Dewi Ada Lobby dan Lift
Inilah penampakan rumah Harvey Moeis di Jakarta yang digeledah oleh Kejaksaan Agung.
Setelah mobil disita dan beritanya mulai menyebar, Sandra Dewi langsung ambil langkah cepat.
Pantauan Tribunnews.com, unggahan Sandra Dewi ketika mendapat hadiah tersebut sudah tidak ada di akun instagramnya.
Padahal di unggahan itu Sandra mendapatkan kejutan ulang tahun dari suaminya, sembari merayakan ulang tahun bertema Barbie dan Oppenheimer bersama dengan keluarga besar.
Dalam unggahan itu juha Sandra beserta keluarga besar juga sempat berfoto di depan mobil mewah tersebut.
"Family = everything. Semua keluarga memang kita minta pake pink & white, tp saya & suami Oppenheimer," tulis Sandra Dewi dalam unggahannya yang sudah tidak ada.
Pada Senin (1/4), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) rupanya sudah memblokir rekening suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan. Pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang-sekarang ini. Dan itu masih berkembang (total jumlah uangnya)," ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Selain itu, kediaman Harvey dan Sandra di Pakubuwono, Jakarta Selatan juga sudah digeledah pada Senin (1/4/2024).
"Penggeledahan memang benar di Pakubuwono. Soal aliran dana tidak bisa kami jawab di sini, mohon untuk tidak berasumsi," ungkapnya.
Ketika ditanya perihal kemungkinan istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan terseret dalam kasus tersebut, kejaksaan Agung tak mau banyak berspekulasi dengan kemungkinan.
"Kami tidak bicara soal kemungkinan. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum berdasarkan undang-undang, karena terkait alat bukti, jadi nggak berandai-andai," katanya.
Terancam Dijerat TPPU
Kejagung RI juga membuka peluang 'memiskinkan' Harvey Moeis setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuntandi menyebut jika Harvey Moeis bakal dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nantinya.
"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).
Kuntadi mengatakan saat ini, pihaknya pun sudah menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim yang juga tersangka dalam kasus ini dengan pasal TPPU.
"TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)" ucapnya.
Di sisi lain, Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami soal harta benda para tersangka yang terkait dengan tindak pidana untuk nantinya disita sebagai bukti.
"Terkait dengan harta benda penyitaan dan sebagai, penelusuran masih sedang kita lakukan. Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," jelasnya.
16 Tersangka
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Baca juga: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Ternyata Ini Alasannya
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dan Tribunnews.com dengan judul Parkir di Gedung Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper Harvey Moeis Disita Buntut Korupsi Timah dan Respon Sandra Dewi Usai Mobil Rolls Royce Pemberian Harvey Moise Disita Kejagung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.