Pilpres 2024

Resmi PDIP Gugat KPU ke PTUN, Isi 4 Petitum: Minta Cabut SK tentang Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres

Resmi PDIP gugat KPU ke PTUN. Isi 4 petitum di antaranya adalah meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kompas.com
PDIP GUGAT KPU - Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Resmi PDIP gugat KPU ke PTUN. Isi 4 petitum di antaranya adalah meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Resmi PDIP mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) kePengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024).

Ada 4 petitum dalam gugatan yang diajukan PDIP terhadap KPU di PTUN, di antaranya meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024. 

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN ini teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Baca juga: Hasto PDIP Makin Berani Sentil Presiden, Sebut untuk Jadi Pejabat harus Kenal Jokowi sejak di Solo

Baca juga: Saksi Ahli Bahas Penunjukkan Pj Kepala Daerah, Yusril Beber Sikap PDIP dan Politik Balik Arah Jokowi

Baca juga: Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP

Menurut PDIP, tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.

Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.

PDIP GUGAT KPU - Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
PDIP GUGAT KPU - Ketua Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

Baca juga: Terjawab Isi Pertemuan Puan Maharani dengan Ketua Timses Prabowo-Gibran, Tengok Respons PAN dan PDIP

"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.

Empat Petitum

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved