Pilpres 2024
Resmi PDIP Gugat KPU ke PTUN, Isi 4 Petitum: Minta Cabut SK tentang Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Resmi PDIP gugat KPU ke PTUN. Isi 4 petitum di antaranya adalah meminta penundaan penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024
Ada empat petitum di dalam gugatan yang diajukan PDIP:
Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih ditemui di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Petinggi Gerindra Balas Hasto PDIP yang Ibaratkan Gibran Seperti Sopir Truk
Dalam pokok permohonan, tim hukum PDIP juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," lanjut Erna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna.
Upaya Mencari Keadilan
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.
Baca juga: PDIP Blak-blakan Sebut Jokowi Antimeritokrasi dan Lakukan Abuse of Power di Sisa Masa Jabatannya
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.
Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak sampai situ, PDIP juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.
Baca juga: Daftar Kritik PDIP untuk Jokowi yang Kini Beda Haluan, Singgung Gibran, Nepotisme hingga Utang
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Refly Harun: Kenapa KPU Memaksakan Untuk Mengesahkan Pendaftaran Gibran? |
![]() |
---|
Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.