Berita Bontang Terkini

Ribuan Narapidana Lapas Bontang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 1.204 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bontang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
REMISI IDUL FITRI - Ilustrasi puluhan WBP dikumpulkan di lapangan Lapas Kelas IIA Bontang, mendengarkan pengumuman pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri. Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kota Bontang, Riza Mardani mengatakan dari ribuan napi yang mendapatkan remisi hari raya keagamaan ini, yang terbanyak adalah napi kasus narkotika. Jumlahnya 845 orang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sebanyak 1.204 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bontang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 hijriah.

Tiga narapidana di antaranya langsung bebas.

Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kota Bontang, Riza Mardani mengatakan dari ribuan napi yang mendapatkan remisi hari raya keagamaan ini, yang terbanyak adalah napi kasus narkotika. Jumlahnya 845 orang.

Kemudian 142 orang kasus perlindungan anak, 75 dari kasus pencurian, 32 dari kasus pembunuhan, dan 22 dari kasus penggelapan.

Baca juga: 53 Narapidana Narkotika di Lapas Bontang Dapat Remisi Natal 2023

Menyusul 15 orang dari kasus penganiayaan, 11 dari kasus tipikor, 8 dari kasus kesusilaan, serta 8 dari kasus penipuan.

Selanjutnya 5 kasus ilegal logging, 5 kasus sajam, 5 dari kasus KDRT, 4 kasus penipuan, 4 kasus human traficking, 3 dari kesehatan, 3 kasus penadahan, dan 15 dari kasus lain.

"Ada 3 orang diantaranya langsung bebas. Kemudian 1.196 pengurangan masa hukuman, lima orang masih menjalani subsider," kata Riza saat dihubungi Tribunkaltim.co, Selasa (2/4/2024).

Riza menjelaskan remisi salah satu hak narapidana sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Kunjungan Keluarga WBP di Lapas Bontang Kalimantan Timur Tembus 2.000 Saat Lebaran 2023

Serta diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 3/2018).

Mengacu pada aturan tersebut, WBP Lapas Kelas II Bontang mendapatkan remisi hukuman satu bulan adalah 960 orang.

Kemudian 118 dapat remisi 1 bulan 15 hari, 101 orang dapat remisi 15 hari, dan 25 orang memperoleh remisi dua bulan.

Ia menuturkan, diskon hukuman ini diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, 1 Terpidana Korupsi Lahan Bandara Dijebloskan ke Lapas Bontang

Misalnya berkelakuan baik, aktif mengikuti program binaan dan sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"WBP yang mendapatkan remisi tahun sudah sesuai dengan aturan dan asesmen," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved