Pilpres 2024
Terjawab Kapan Sidang MK Selesai, Cek Jadwal Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dibacakan
Terjawab kapan sidang MK selesai, cek jadwal kapan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 dibacakan.
Butuh 5 Suara Hakim
5 suara hakim Mahkamah Konstitusi bisa membuat Pilpres 2024 diulang.
Bahkan, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming yang telah ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024 pun bisa didiskualifikasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut.
Kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan.
Ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.