Selasa, 19 Mei 2026

Ramadhan 2024

Hasil Razia Besar-besaran di Tempat Hiburan Malam Balikpapan pada Ramadhan 2024

Pada operasi yang digelar pada tanggal 3 hingga 4 April 2024 tersebut, Satpol PP menemukan beberapa tempat biliar

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
RAZIA THM BALIKPAPAN - Petugas gabungan menunjukkan barang bukti miras berbagai merek yang diamankan dari razia tempat hiburan malam di Balikpapan, Kamis (4/4/2024). Sejumlah 44 botol miras berbagai merek disita dalam operasi gabungan penegakan Perda dan SE Walikota tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan arena biliar selama bulan Ramadhan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar razia besar-besaran, operasi gabungan penegakan Perda dan SE Walikota tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan arena biliar selama bulan Ramadhan.

Pada operasi yang digelar pada tanggal 3 hingga 4 April 2024 tersebut, Satpol PP menemukan beberapa tempat biliar yang masih beroperasi dan menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Adapun razia dimulai dari pukul 23.30 Wita, Rabu (3/4/2024). Iring-iringan mobil petugas berangkat dari Kantor Satpol PP Balikpapan.

Lokasi pertama yang didatangi ialah kafe yang berlokasi di Jalan Mulawarman, Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan.

Baca juga: Hasil Operasi Pekat Mahakam 2024 di Berau, 13 Tersangka Penjual Miras dan 39 Pelaku Judi Diringkus

Peugas menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan dalam loker besi, baik dalam kemasan beling maupun kaleng.

20240404_THM Dirazia di Balikpapan
RAZIA THM BALIKPAPAN - Petugas gabungan menunjukkan barang bukti miras berbagai merek yang diamankan dari razia tempat hiburan malam di Balikpapan, Kamis (4/4/2024). Sejumlah 44 botol miras berbagai merek disita dalam operasi gabungan penegakan Perda dan SE Walikota tentang penutupan tempat hiburan malam (THM) dan arena biliar selama bulan Ramadhan.

Pihak THM membantah bahwa telah menjual miras temuan tersebut, namun sebatas milik karyawan.

Setelah itu, operasi di lanjutkan ke THM yang bertempat di Komplek Ruko Bandar, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Balikpapan.

Pada saat yang bersamaan, tim dibagi juga berpencar ke lokasi lain yang kuat diduga beroperasi di luar kewenangannya.

Melanggar Jam Operasional

Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono, melalui Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menyatakan bahwa pihaknya menemukan 4 tempat biliar yang melanggar jam operasional dan menjual miras tidak pada tempatnya.

Baginya, temuan ini tentunya menjadi preseden buruk.

"Kita sudah berulang kali memperingatkan, bahkan sudah ada yang ditangkap sampais 2 kali," ungkap Izmir, Kamis (4/4/2024).

Izmir menambahkan, tempat karaoke, pub, dan bar masuk ke dalam kategori yang dilarang untuk buka usahanya.

Sehingga yang diperbolehkan beroperasi itu hanyalah tempat biliar dengan jam-jam tertentu sesuai dengan surat edaran.

Baca juga: Pekerja Kepergok Bawa Minuman Keras ke Lokasi IKN Nusantara, Polisi Ciduk 2 Orang dan Sita 5 Botol

"Sebenarnya ini simple, cuma memang harus dipatuhi oleh teman-teman pelaku usaha. Taati saja biar kota ini aman dan tentram, hormati bulan suci Ramadan," tandas Izmir.

Dari operasi ini, Satpol PP dan tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 44 botol miras berbagai merek, 3 KTP, dan 14 bola biliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved