Berita Nasional Terkini

APBN Diobok-obok di Sidang Gugatan MK, Sri Mulyani: Cara Merawat Nalar Publik

APBN diobok-obok di sidang gugatan MK. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan cara merawat nalar publik.

Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani - APBN diobok-obok di sidang gugatan MK. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan cara merawat nalar publik. 

BW mengungkit status tersangka kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Eddy Hiariej.

Merespons itu, Yusril sempat melayangkan sindiran balik untuk BW.

Yusril menegaskan Eddy sudah bukan tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan, dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi," ujar Yusril.

Menurut Yusril, kalau pun Eddy masih menjadi tersangka, itu tidak menjadi masalah.

"Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.

Dalam kesempatan itu, Yusril balas mengungkit status tersangka BW.

Ia berujar, belum ada keputusan persidangan yang menyebut kasus hukum BW sudah gugur.

Karena itu, Yusril mengatakan BW hingga kini masih berstatus tersangka.

"Bahkan kami patut mempertanyakan status Pak BW sendiri. Beliau itu kan tersangka, P-21 dilimpahkan ke Kejaksaan status beliau itu lagi apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," sindirnya.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

OC Kaligis Ikut Beri Sindiran

Di sela sidang sengketa Pilpres 2024, OC Kaligis ikut melayangkan pembelaan untuk Eddy Hiariej.

Ia menegaskan BW hingga kini masih berstatus tersangka.

"Status Bambang sampai sekarang masih tersangka," papar OC Kaligis.

Pengacara senior itu lantas mengungkap bukti untuk membantah tuduhan Jokowi ikut berkampanye dalam Pilpres 2024.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved