Pilpres 2024
Hadirin Tertawa, Suasana Sidang MK jadi Riuh Gara-gara Hakim Ledek Airlangga soal Warna-warna Bansos
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (5/4/2024) sempat riuh dan diwarnai tawa hadirin.
"Saya belum memiliki angka-angka yang jelas, tetapi begini, sepanjang yang saya tahu, Bapak Presiden kalau berkunjung ke lapangan itu tidak hanya ke satu titik, bisa sampai lima titik."
"Dan sekarang ini adalah tahun akhir kepemimpinan beliau. Beliau pasti ingin memastikan bahwa proyek-proyek strategis sekarang ini sudah tuntas. Beliau betul-betul wanti-wanti tidak boleh meninggalkan proyek mangkrak."
"Karena sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-program strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," tuturnya.
Sebelumnya, Saldi Isra bertanya terkait pertimbangan apa yang dipakai dalam menentukan wilayah kunjungan kerja Presiden Jokowi.
Secara khusus, ia menyoroti seringnya eks Gubernur Jakarta itu mengunjungi Jawa Tengah.
"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih, misalnya, ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain?"
"Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansos-nya," tanyanya.
Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja Jokowi ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos.
"Kalau ini kami bisa dibantu menjelaskannya, itu akan lebih mudah kami apakah yang didalilkan pemohon itu bisa dibenarkan atau tidak," ungkapnya.
Dalam permohonannya, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mendalilkan bahwa kunjungan kerja Jokowi berpengaruh terhadap kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Baca juga: Resmi! Terjawab Sudah Kapan Putusan SIdang MK, Simak Jadwal Lengkap/Sidang MK Sampai Kapan
Lalu Kapan Putusan MK tentang Pemilu 2024? Berikut Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Lengkap
Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo:
Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara
- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)
- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.