Berita Samarinda Terkini

Pencurian Modul Baseband Telkomsel di Samarinda, 6 Orang Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menungkap kasus pencurian Modul Baseband Telkomsel yang telah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
DITANGKAP - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat meliris penangkapa kasus Modul Baseband Telkomsel, dilangsungkan di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menungkap kasus pencurian Modul Baseband Telkomsel yang telah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari kasus ini Polresta Samarinda berhasil mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian Modul Basband Tower atau alat penguat sinyal Telkomsel.

Kepolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan perkara ini berawal dari laporan dari Telkomsel salah satu helpdesk di tower SMR348 mengalami down, 21 Maret 2024 lalu.

Kemudian teknisi pun melakukan pengecekan lokasi tower yang dimaksudkan tersebut dan ditemukan bahwa Modul Baseband 6630 di sana sudah tidak ada atau telah hilang.

"Dan dilakukan pengecakan dan supervisi guna melihat kembali apa yang menjadi persalahan ini ternyata sama dengan beberapa kejadian sebelumnya," ucapnya sata sesi Konperensi Pers, di Mapolresta Samarinda, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Cegah Pencurian dan Kebakaran di Balikpapan Selama Arus Mudik, Polisi Gencar Patroli Rumah Kosong

Baca juga: Kronologi Pencurian Motor di Api-api Bontang, Terduga Pelaku Terekam CCTV Pakai Busana Serba Hitam

Di mana lanjutnya Ary Fadli, sebelum adanya kejadian pada tanggal 21 Maret 2024 tersebut, sudah ada ada 8 kali kejadian dengan modus yang sama, tower-toer itu yakni ;

1. Tower SMR348 Jln. Gunung Sari RT. 37 RW. 12 Bukuan, Palaran kota Samarinda.

2. Tower SMR111 yang beralamat di JI. Padat Karya Kel. Sungai Keledang Samarinda

3. Tower SMR355 yang beralamat di JI. H.A.M. Rifadin Samarinda

4. Tower SMR321 yang beralamat di JI. Padat Karya Kel. Loa Bakung Samarinda

5. Tower SMR050 yang beralamat di JI. Delima Samarinda

6. Tower SMR062 yang beralamat di JI. Rapak Indah Samarinda

7. Tower SMR347 yang beralamat di JI. Marhusin Samarinda.

8. Tower SMR346 yang beralamat Jl. Sejati ( Perum PKL ) Samarinda.

Maka dari laporan tersebut, langsung ditindalanjuti Jatanras Polresta Samarinda bekerjasama dengan Jatanras Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved