Berita Samarinda Terkini
Pencurian Modul Baseband Telkomsel di Samarinda, 6 Orang Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menungkap kasus pencurian Modul Baseband Telkomsel yang telah terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
Lalu tak berkisar lama, pada 26 Maret 2024 sekira pukul 06 30 Wita di Jalan Poros Soekarno Hatta, Muara Jawa, Kukar ditemukan satu unit Baseband 6630 yang berbungkus kardus.
"Saat diamankan Jatanras pelaku sudah membungkus baseband dan sudah siap untuk dikirim ke Jakarta, jadi itu kita temukan dalam mobil dan ada alat gunting," terangnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku yang berhasil diamankan, barang yang dicuri tersangka tersebut rencananya akan dijual atau dikirim ke Jakarta.
Pihak penyelidik pun berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, ternyata di sana berhasil ditemukan lagi gudang yang di dalamnya banyak barang bukti sejeni baseband.
"Di mana, baseband yang ada di sana itu merupakan kiriman dari seluruh Indonesia," bebernya.
Kendati demikian, Polresta Samarinda pun berkoordinasi dan melaporkan ini kepada Satuan Resmob Mabes Polri untuk membantu menindalaki penyelidikan tersebut.
Dari pemerikasaan dari seluruh tersangka, ternyata seluruh barang yang didapat dari seluruh Indonesia itu nantinya akan dan ada yang sudah beberapa kali dikirim ke Rusia dan Hong Kong.
"Kerugian sendiri khsusus untuk di Samarinda saja sekitar Rp 254.055.789,. Sedangkan barang yang ada di gudang itu ada berkisar Rp 10 miliar," ungkapanya.
Lanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan untuk TKP di Samarinda 5 Unit Baseband, 5 unit SN UBBP, 3 unit RRU Ericson dan 3 Unit RRU Nokia.
Baca juga: Viral di Medsos Pencurian di Indomaret Samarinda, Pelaku Rusak Gembok Pintu
Sedangkan untuk sisa barang buktinya yang dititipkan Bareskrim Mabes Polri, Baseband 51 unit, SN UBBP 12 unit, RRU Ericson ada 7 unit dan RRU Nokia ada 70 Unit.
Tersangka yang berhasil diamankan Polresta Samarinda ada 6 orang untuk TKP Samarinda, yakni MM sebagai pelaku di lapangan, MW dan DF yang juga sama-sama pelaku.
"Lalu ada DK sebagai penadah, DI penadah dan AS yang juga penadah," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, ada mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (*)
Perjuangan Panjang Andi Harun, Akhirnya Penerbangan Samarinda Terhubung ke Jakarta dan Surabaya |
![]() |
---|
Disdikbud Samarinda Tegaskan Buku Kesehatan Siswa Dibiayai Dana BOS |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Beri Waktu Sebulan dan Bantuan Sewa Rumah untuk Warga Terdampak Proyek Insinerator |
![]() |
---|
Distribusi LKPD SD dan SMP di Samarinda Terkendala, Sekolah Tanpa BOS Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Pengembangan RSUD IA Moeis Samarinda, Walikota Andi Harun Minta agar Para Investor untuk Tidak Ragu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.