Berita Kukar Terkini
Sindikat Curanmor di Kukar, Jual Murah Sepeda Motor ke Perkebunan Sawit
Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor atau curanmor sepeda motor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, berhasil diungkap polisi.
Belum lama ini, Tim Aligator Polres Kukar menyikat tujuh tersangka curanmor di lokasi berbeda.
Dalam jangka tiga bulan, sindikat tersebut berhasil menggasak 45 motor warga Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Kukar, IPTU Jodi Rahman menambahkan, ada 35 dari 45 motor dicuri berada di wilayah hukum Polres Kukar, sisanya di Samarinda dan Bontang.
Baca juga: Sindikat Pencurian Puluhan Motor di Kukar Diringkus, Pakai Modus Jual Obat Kuat dan Jasa Pijat
"Saat ini, 20 unit motor sudah diidentifikasi," ujarnya kepada TribunKaltim.co di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur pada Jumat (5/4/2024).
Beberapa motor ini hasil curian dari:
- Jalan Kartini;
- Jalan Panjaitan;
- Gunung Meratus;
- Kelurahan Mangkurawang;
- Kecamatan Loa Kulu;
- dan Kecamatan Kota Bangun,” sambungnya.

Motor-motor hasil curian tersebut pun dikumpulkan di satu lokasi tepatnya di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah itu, motor hasil curian akan dijual ke wilayah hulu Kukar, seperti Kembang Janggut.
Di sana, sudah ada perempuan berinisial AL selaku penadah hasil curian.
Nilai Harga Jual Motor
Kemudian, motor hasil curian itu dijual kepada masyarakat yang bekerja di sektor perkebunan sawit. Harga jual yang ditawarkan pelaku bervariatif, mulai kisaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
“Kendaraan ini sebelumnya sudah dijual tersangka kepada masyarakat perkebunan, mulai harga Rp 3-5 juta rupiah,” kata IPTU Jodi.

Kini tujuh pelaku sudah digelandang ke Mako Polres Kukar untuk mendapat proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4E KUHPidana dan Pasal 480 Ayat (1E) KUHPidana.
Polres Kukar mengimbau bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa motornya hilang bisa langsung mendatangi Polres Kukar.
Tentunya dengan syarat membawa identitas, untuk disesuaikan kembali data dan barang buktinya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.