Pilpres 2024
Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran
Publik kini menunggu hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sidang sengketa gugutan Pilpres 2024.
Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).
"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.
Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.
Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.
Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.
Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.
Baca juga: Hadirin Tertawa, Suasana Sidang MK jadi Riuh Gara-gara Hakim Ledek Airlangga soal Warna-warna Bansos
Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.
"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya.
Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.
"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.
Selain itu, pernyataan empat menteri Jokowi menurut Yusril, telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.
Baca juga: Terungkap di Sidang MK, Risma Takut Usulkan Bansos El Nino ke Jokowi Pakai Anggaran Kemensos
"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.
"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).
Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.
"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.
"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.
Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.
"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sinyal Putusan Sengketa Pilpres 2024 Segera Diketok: Jokowi Tak Dipanggil, RPH Sudah Dimulai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.