Pilpres 2024

Babak Akhir Sidang Gugatan Pilpres di MK, Putusan Segera Diketok, RPH Dipastikan Tanpa Paman Gibran

Publik kini menunggu hasil putusan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sidang sengketa gugutan Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Saat ini publik tengah menunggu putusan hasil sidang Pilpres 2024. 

Enny menjelaskan, dalam RPH tersebut, setiap hakim bakal menyampaikan pandangannya terkait putusannya.

Kemudian hasil dari RPH ini nantinya adalah laporan musyawarah Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa pilpres ini.

Di sisi lain, Enny juga mengungkapkan pihaknya membuka kesempatan untuk para pemohon I dan II yaitu kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pihak termohon, pihak KPU maupun Bawaslu untuk menyampaikan kesimpulannya paling lambat Selasa (16/4/2024).

Nantinya, kata dia, para pihak dapat menyampaikan kesimpulan itu kepada panitera.

"Tadi dikasih dispensasi sedikit. Dua hari. Tadinya gak ada. Eh ada sehari aja gitu loh. Tapi karena ada masukan, jadi kita harus mengikuti arus bawah sehingga ditampung arus bawah ya udah dua hari gitu tapi saya tuh masuk kembali seperti biasa," ujar Enny.

Namun, Enny belum mengetahui pasti apa yang bakal terjadi ke depan terkait keputusan dari delapan hakim konstitusi.

Ditambah, untuk keputusan dalam sengketa Pilpres 2024 ini, hakim yang memutuskan berjumlah genap.

Enny mengungkapkan belum mengetahui jika suara setiap hakim imang antara yang menolak dan menerima permohonan para pemohon.

"Kalau laporan pemusyawaratan hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny.

Baca juga: Terungkap di Sidang MK, Risma Takut Usulkan Bansos El Nino ke Jokowi Pakai Anggaran Kemensos

Perkara sengketa Pilpres 2024 bakal diputus pada 22 April 2024 jika merujuk dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.

Ini Bukan Kiamat

Sengketa hasil Pillpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir setelah menggelar tujuh kali persidangan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan yang akam dibacakan seusai Lebaran mendatang.

Terkait hal tersebut, pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua pihak, termasuk ketiga pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024, untuk bisa menerima apapun putusan MK terkait gugatan tersebut nantinya.

Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono, Sabtu (6/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved