Ramadhan 2024
Bacaan/Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Keluarga pada Ramadhan 2024
Kurang lebih hanya tersisa 2 hari lagi berakhirnya Ramadhan 2024. Buat Anda yang belum membayar zakat fitrah, jangan lupa untuk segera melaksanakannya
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Kurang lebih hanya tersisa 2 hari lagi berakhirnya Ramadhan 2024.
Buat Anda yang belum membayar zakat fitrah, jangan lupa untuk segera melaksanakan kewajibannya, ya.
Karena seperti diketahui, membayar zakat fitrah bagi umat Islam yang mampu adalah wajib.
Baca juga: Inilah Takaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara
Itu artinya, jika Anda meninggalkan bulan Ramadhan 2024 ini tanpa membayar zakat fitrah, maka Anda akan berdosa.
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 juga dijelaskan bahwa zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Nah, untuk itu segera datangi Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat Anda tinggal untuk bisa segera menunaikan ibadah yang satu ini.
Tetapi jangan lupa ya, pada saat menyerahkan zakat fitrah sangat dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah.
Berikut ini bacaan doa zakat fitrah lengkap dengan kategorinya.
1. Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Baznas
2. Doa Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”
3. Doa Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
4. Doa Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
5. Doa Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”.
6. Doa Menerima Zakat Fitrah
Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.
Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024
Bagi Anda yang masih bingung soal perhitungan kadar zakat fitrah, simak ulasan berikut.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk kebutuhan pokok maupun uang.
Untuk besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau harga beras di daerah tersebut.
Perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.
Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.
Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.
Misalnya, jika harga 1 kilogram beras yang biasa Anda konsumsi harganya sebesar Rp 18.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 45.000.
Contoh lain, jika Anda bermukim di kota Bandung, dilansir dari laman baznasjabar.org, diketahui besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu per jiwa.
Itu artinya, jika dalam satu rumah terdapat 5 orang atau jiwa, maka Rp 40 ribu x 5 orang = Rp 200 ribu.
Namun, jika dalam satu rumah terdiri dari 3 jiwa, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40 ribu x 3 = Rp 120 ribu, untuk satu keluarga.
Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline
Lalu, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?
Dalam Surat At - Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah.
Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut delapan daftar asnaf tersebut.
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup.
Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.
Baca juga: Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah 2024? Lengkap Doa Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.
Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat.
Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah.
Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak.
Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya.
Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.
Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.
6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya.
Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.
Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui
7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya.
Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.
Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya.
Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah.
Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.