Pilpres 2024
Hakim MK Soroti Ketua KPU 3 Kali Kena Peringatan Keras Etik, 'Sekali Lagi Harusnya Dipecat'
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soroti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari 3 kali kena peringatan keras etik, 'Sekali kagi harusnya dipecat.'
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soroti Ketua KPU, Hasyim Asy'ari 3 kali kena peringatan keras etik, 'Sekali kagi harusnya dipecat.'
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari yang sudah tiga kali mendapatkan peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas pelanggaran etik berat dalam penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Mulai dari tindakan asusila terhadap Wanita Emas dan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti putusan itu.
Hakim MK bahkan menyebut Hasyim harus dibuang alias dipecat jika ia kembali melakukan pelanggaran.
Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Jokowi Sering ke Jateng Jelang Pilpres 2024? Ini Jawaban Muhadjir di Sidang MK
Baca juga: 4 Menteri Kompak di Sidang MK, Airlangga Beber Dampak Buruk Bila Bansos Tak Gencar Disalurkan
Baca juga: Begini Jawaban Mensos Tri Rismaharini saat Ditanya Hakim MK Kenapa Jarang Ikut Bagi Bansos
Ia mengatakan jika seorang Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu lagi, maka sanksinya adalah dibuang atau diberhentikan.
Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan kubu capres-cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Dalam sidang kali ini, pimpinan DKPP dihadirkan sebagai pihak Terkait untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito memaparkan terkait putusan-putusan DKPP mengenai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Arief lalu mempertanyakan putusan yang selalu diberikan ialah peringatan keras terakhir.
"Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang," ujar Arief.
"Jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai tidak selesai-selesai, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kami," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam satu tahun terakhir, Hasyim sudah tiga kali dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP. Mulai dari tindakan asusila terhadap Wanita Emas dan penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
Tegur Ketua KPU dalam Sidang MK, Hakim: Pak Hasyim Tidur Ya?"
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.
Terbaru, Ketua MK Suhartoyo menegur Ketua KPU Hasyim Asyari yang diduga tertidur saat sidang berlangsung.
Diketahui, sidang Selasa (2/4/2024) ini beragendakan mendengar keterangan dari saksi kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Di hari sebelumnya, Suhartoyo juga menegur kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris yang dinilai terlalu semangat mencecar saksi yang dihadirkan Timnas AMIN.
Terbaru, Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang tampak tertidur dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Terjawab Cagub Terkuat di Pilkada Jatim, Jabar dan Jateng
Momen ini bermula ketika Guru Besar Ekonomi Politik Institut Pertanian Bogor (IPB) Didin Damanhuri yang dihadirkan sebagai ahli selesai menyampaikan paparannya.
Suhartoyo yang memimpin sidang lalu mempersilakan para pihak mengajukan pertanyaan kepada Didin, termasuk KPU sebagai termohon dalam perkara ini.
"Dari termohon ada pertanyaan?" tanya Suhartoyo sambil menengok ke arah tempat duduk KPU.
Setelah beberapa saat, tidak terdengar respons dari Hasyim maupun komisioner KPU lainnya, Suhartoyo lalu kembali bertanya ke Hasyim.
"Pak Hasyim tidur ya?" tanya Suhartoyo lagi.
Hasyim yang sebelumnya tampak tertunduk lalu menegakkan duduknya sambil menyatakan bahwa tidak ada pertanyaan yang ingin ia ajukan.
Suhartoyo lalu mempersilakan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait untuk memberikan pertanyaan.
Dalam sidang yang sama, Suhartoyo juga sempat menyindir Hasyim kurang semangat karena suaranya pelan ketika mengomentari pemaparan ahli I Gusti Putu Artha
"Semangat sedikit, Pak," kata Suhartoyo.
"Saya pelan-pelan, menghormati ahli, nanti kalau terlalu tinggi," ujar Hasyim.
Suhartoyo lalu balik menegur Hasyim bahwa ada keterbatasan waktu sehingga ia harus berbicara dengan tempo yang lebih cepat.
"Jangan terlalu santai, waktu ini," ujar dia.
Baca juga: Terjawab Siapa Romo Magnis, Profil Saksi Ganjar-Mahmud di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Tegur Hotman Paris
Respons Ketua Mahkamah Konstitusi, Suharyoto membuat Hotman Paris jadi bahan tertawaan.
Diketahui, Hotman Paris merupakan salah satu kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Diketahui, sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali digelar di gedung MK, Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
Mulanya, Hotman Paris mencecar saksi ahli yang dihadirkan Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Anthony Budiawan.
Hotman Paris mengajukan protes terkait latar belakang keilmuan ahli tersebut yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan paparannya.
"Saya agak bingung, ini ahli hukum atau ahli ekonomi?
Karena tadi pendapatnya sudah melebihi ahli hukum," kata Hotman Paris kepada ahli ekonomi Anthony Budiawan.
Hotman Paris kemudian mengajukan pertanyaan kepada ahli, yang menyeret nama Presiden Joko Widodo ke dalam persidangan terkait dugaan kecurangan pemilu hingga dugaan melakukan korupsi.
"Pertanyaan saya, sekiranya benar tuduhan Anda, (soal) Jokowi melakukan tindak pidana korupsi, Jokowi melakukan pelanggaran UU APBN, Jokowi melanggar (karena) tidak minta persetujuan DPR.
Karena itu pemohon meminta pemilu dibatalkan dan diulang.
Baca juga: Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya
Pertanyaannya, apakah MK berwenang dalam putusannya menyatakan, oleh karena Jokowi melanggar UU korupsi, melanggar UU APBN, melanggar UU bansos, maka pemilu harus dibatalkan dan diulang?" kata Hotman Paris.
"Sementara tidak satupun pihak tersebut sebagai pihak dalam perkara ini, baik Jokowi, DPR, maupun para menteri.
Boleh enggak MK menyatakan itu adalah penyebab harus dibatalkan pemilu?" tambahnya.
Ahli Anthony sempat memberikan jawaban, namun Hotman menilai apa yang dijelaskan ahli belum menjawan pertanyaannya.
"Majelis, tadi pertanyaan Hotman Paris belum dijawab, apakah permohonan Pemohon dengan tuduhan Jokowi melakukan korupsi bisa dipakai oleh MK sebagai dasar membatalkan pemilu hanya karena keahlian beliau?" ucap Hotman menggebu-gebu.
Mendengar hal itu, Suhartoyo kemudian mengingatkan Hotman agar tidak perlu terlalu menggebu-gebu dalam menyampaikan pertanyaannya.
"Ya, tidak usah terlalu semangat (Hotman)," Ketua MK Suhartoyo.
Ucapan Suhartoyo tersebut mengundang gelak tawa peserta sidang, pada Senin siang.
"Bapak (ahli) mau jawab tidak?" tutur Suhartoyo.
Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?
Anthony kemudian menyampaikan, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Saya serahkan, karena keputusannya ada di Mahkamah, jadi saya menyerahkannya kepada Mahkamah, bukan wewenang saya," ucap ahli.
"Ahli juga tidak harus dipaksakan untuk menjawab, apalagi sama dengan yang diinginkan," ucap Suhartoyo kepada Pihak Terkait.
"Mohon izin majelis, kan dia yang memulai, dia yang mengatakan Jokowi korupsi, dia yang mengatakan ini, dia harus konsekuen dong sebagai ahli (yang) menerangkan," kata Hotman.
"Iya, tapi pada bagian apakah itu menjadi kewenangan MK, kan tidak dijawab, diserahkan kepada mahkamah," jawab Suhartoyo.
"Ya maksud saya, dia sebagai ahli harusnya konsekuen dengan jawabannya. jangan cuma omon-omon," ungkap Hotman.
Suhartoyo kemudian menekankan, bahwa Hotman tak bisa memaksakan kehendaknya.
"Anda tidak bisa memaksakan seperti itu," ucap Suhartoyo kepada Hotman. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tegur Ketua KPU dalam Sidang MK, Hakim: Pak Hasyim Tidur Ya?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Hattrick Kena Peringatan Keras Etik, Hakim MK: Kalau Pelanggaran Lagi Harus Dibuang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.