Pilpres 2024

Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Yakin MK akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Cek Respons Kubu 02

Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud yakin Mahkamah Konstitusi akan diskualifikasi Prabowo-Gibran, cek respons kubu 02

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL SIDANG MK - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud yakin Mahkamah Konstitusi akan diskualifikasi Prabowo-Gibran, cek respons kubu 02 

TRIBUNKALTIM.CO - Respons berbeda ditunjukkan kubu Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan Ganjar Mahfud dengan Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Kehadiran 4 Menteri Jokowi di Mahkamah Konstitusi membuat masing-masing kubu optimis.

Kubu 01 dan 03 sebagai penggugat merasa di atas angin dan yakin MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menganulir kemenangannya di Pilpres 2024.

Sementara, kubu 02 yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan yakin tuduhan 01 dan 03 terbantahkan dengan keterangan Menteri Jokowi.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Nasib Wacana Hak Angket yang Digulirkan Ganjar Tutup Buku, Puan Maharani Hanya Geleng Kepala

Baca juga: Hasto Curhat Diintimidasi Lewat Kasus Harun Masiku, KPK Tak Tinggal Diam Minta Sekjen PDIP Beri Info

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.

"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.

Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya.

Baca juga: Elon Musk Rambah IKN Nusantara, Internet Cepat Space X Segera Ujicoba di Ibu Kota Baru Indonesia

Baca juga: Terjawab Alasan Refly Harun Yakin Timnas AMIN akan Menang di MK Usai Kesaksian 4 Menteri Jokowi

Kubu AMIN Yakin Menang Sidang MK

Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.

"Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari?" kata Refly.

Lewat hal tersebut, hakim MK diharapkan mampu mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.

"Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua," ucapnya.

Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Baca juga: Hakim MK Sebut Ketua KPU Harus Dibuang Jika Lakukan Pelanggaran Etik Sekali Lagi

Baca juga: Terungkap di Sidang MK, Risma Takut Usulkan Bansos El Nino ke Jokowi Pakai Anggaran Kemensos

"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.

Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.

Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.

Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.

Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.

"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya.

Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.

"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.

Baca juga: Terjawab Sudah Kapan Putusan Sidang MK, Cek Jadwal Lengkap Kalender Sengketa Pilpres Kapan Berakhir

Baca juga: Hakim MK Tanya Kenapa Jokowi Lebih Sering ke Jateng Bagikan Bansos, Menko PMK: di Situ Banyak Proyek

Otto Respect ke Lawyer 01 dan 03

Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.

Selain itu, pernyataan empat menteri Jokowi menurut Yusril, telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03.

Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.

"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved