Pilpres 2024

Alasan Refly Harun Yakin Kubu Prabowo - Gibran Kalah usai 4 Menteri Berikan Keterangan di Sidang MK

Inilah 2 alasan Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Jeprima
PUTUSAN SIDANG MK - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Inilah 2 alasan Refly Harun yakin kubu Prabowo - Gibran kalah usai 4 Menteri berikan keterangan di Sidang MK sengketa Pilpres 2024. 

"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax," ujarnya.

Gatot menegaskan sumber informasi semacam itu tidak ada yang bertanggung jawab.

"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggung jawab dan sumber berita tidak jelas dari mana. Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.

Hakim MK sebut tak Elok Panggil Jokowi ke Sidang MK

Hakim MK menjadi sorotan setelah ucapannya terkait pemanggilan Jokowi ke persidangan.

Diketahui, Hakim MK telah memanggil 4 menteri Jokowi untuk mengulik mengenai pemberian bansos yang disebut ada politisasi di Pemilu 2024,

Namun, kehadiran menteri Jokowi ini dirasa tidak cukup hingga Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar Hakim MK memanggi Presiden.

Tetapi, Hakim MK tampaknya tidak mempertimbangkan permintaan untuk memanggil Jokowi. 

Sebelumnya, Hakim MK, Arief Hidayat mengakui bahwa Pilpres 2024 lebih "hiruk pikuk" karena ada dugaan cawe-cawe Jokowi untuk anaknya.

Namun, Arief merasa tidak elok jika harus memanggil kepala negara ke persidangan.

“Mahkamah sebetulnya juga, apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden Republik Indonesia?

Kelihatannya kan kurang elok, karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” kata Arief dalam sidang pada Jumat (5/4/2024).

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon.”

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengkritik pernyataan hakim konstitusi, Arief Hidayat soal "tidak elok" memanggil Presiden RI Joko Widodo ke persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kaka menilai sikap ini dapat membangun persepsi bahwa presiden kebal hukum.

Kaka menegaskan presiden dapat dipanggil ke persidangan sesuai kebutuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved