Berita Paser Terkini

Disnakertrans Pastikan Semua Perusahaan di Paser Telah Bayar THR

Disnakertrans memastikan semua perusahaan di Paser telah membayar tunjangan hari raya.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser, Madju Simangungsong mengatakan, semua perusahaan di Paser telah bayar THR. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser memastikan semua perusaahan telah memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. 

Hal tersebut lantaran 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah hingga saat ini, Disnakertrans Paser belum menerima laporan tentang perusaahan yang belum memberi THR kepada karyawan. 

Kepala Disnakertrans Paser, Madju Simangungsong mengatakan, setiap perusahaan telah memenuhi kewajiban mereka. 

"Pemberian THR oleh perusaahan di Paser ini, sudah berjalan sesuai dengan instruksi kementrian tenaga kerja yang kami sebarkan melalui email ke seluruh perusahaan yang ada di paser," terang Madju, Senin (8/4/2024).

Baca juga: DPC PKB Paser Kembali Usung Fahmi Fadli untuk Maju di Pilkada 2024

Selain itu, Disnakertrans juga sudah melakukan pengecekan langsung di posko pengaduan THR

"Sudah kami cek langsung, hasilnya belum ada pengaduan adanya perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan mereka," tambahnya. 

Hanya saja, pihaknya mendapati aduan mengenai besaran THR yang diberikan oleh beberapa perusahaan

Namun, kata Madju, masalah mengenai besaran THR yang diberikan oleh perusahaan ke karyawan sudah terselesaikan. 

"Karyawan menanyakan tentang hal itu (besaran THR), tapi sudah dijawab oleh staf di posko pengaduan THR dan masalahnya sudah selesai karena hanya perbedaan pemahaman saja," ulasnya. 

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Harga Ayam Merah di Paser Tembus Rp80 Ribu Per Ekor

Sebelumnya, kata Madju, Disnakertrans mengirimkan surat melalui email ke 40 lebih perusahaan yang ada di Paser. 

Dari email tersebut, perusahaan kemudian mendistribusikan ke subkon masing-masing agar seluruhnya membayarkan THR kepada karyawan. 

"Jumlah nilai THR yang diberikan bagi pekerja diatas 1 tahun minimal 1 bulan gaji, dan pekerja dibawah 1 tahun secara proporsional," tutup Madju. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved