Idul Fitri 2024
4 Cara Mengurangi Jumlah Sampah Saat Idul Fitri 2024 di Kukar ala Bupati Edi Damansyah
Momen lebaran Idul Fitri selalu dinanti dan dirayakan secara semarak dan ramai. Satu tantangan yang dihadapi kala Idul Fitri, antara lain sampah
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lebaran sebentar lagi, hitungan puluhan jam, hari raya Idul Fitri bergulir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar ), Provinsi Kalimantan Timur.
Momen lebaran Idul Fitri selalu dinanti dan dirayakan secara semarak dan ramai. Satu tantangan yang dihadapi kala Idul Fitri, antara lain persoalan sampah.
Biasanya, saat merayakan Idul Fitri, volume sampah rumah tangga di lingkungan RT meningkat, naik drastis karena antara lain faktor konsumsi rumah tangga yang melimpah dan tenaga kebersihan yang cuti libur lebaran.
Kali ini Bupati Kukar, Edi Damansyah memberikan tata cara untuk mengurangi jumlah sampah pada saat salat Idul Fitri.
Baca juga: Cara Pulau Derawan Berau agar Bersih dari Sampah Plastik
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, 4 cara yang bisa terapkan:
1. Membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri.
2. Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri.
3. Lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila mengunakan tisu kertas untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat.
4. Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan salat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri setelah digunakan.

Payung Hukum Surat Edaran Bupati
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.
Baca juga: DLHK Kukar Distribusikan 13 Kendaraan Pengangkut Sampah ke Sejumlah Kecamatan
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 H.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.