Berita Balikpapan Terkini
Tiga Tersangka Curanmor di Balikpapan Diciduk, Polisi Sita 4 Unit Motor
Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara kembali menggulung tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Balikpapan Utara kembali menggulung tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.
Menariknya, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah. Ketiga tersangka berinisial R (25), F (30), dan I (36).
Dari tangan mereka, polisi mengamankan 4 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel sebagai barang bukti.
Baca juga: Ketahuan Lewat CCTV, Pelaku Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu mengungkapkan, modus operandi para tersangka terbilang sederhana.
Mereka memanfaatkan keteledoran korban yang lupa mencabut kunci motor.
“Dari 80 persen laporan curanmor di Polsek Balikpapan Utara, kuncinya masih tergantung di motor. Ini memudahkan tersangka,” tegas Elfra, Senin (4/3/2024).
Tersangka R beraksi di Jalan A.W Syahrani pada 22 Februari 2024. Ia memanfaatkan kunci motor yang ditinggal korban di rumah kunci. Barang bukti yang diamankan dari R adalah 1 unit Yamaha Aerox.
Sementara F beraksi di tiga TKP berbeda. Pertama di Jalan Impres pada pertengahan Januari 2024. F mencuri Honda Supra dengan kunci tergantung.
Baca juga: Empat Kali Beraksi di Balikpapan, Dua Spesialis Curanmor di Tempat Ibadah Ditangkap Polda Kaltim
Pada medio Februari 2024, F kembali beraksi di Jalan Cenderawasih, Muara Rapak. Kali ini, ia membobol rumah korban untuk mengambil kunci Yamaha Lexi dan membawanya kabur.
Tak hanya motor, F juga mencuri 1 unit handphone di kawasan yang sama. Ia masuk ke rumah korban saat penghuninya sedang mandi.
Aksi nekatnya ini terhenti setelah warga menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Balikpapan Utara.
Tersangka terakhir, I, juga memanfaatkan kunci motor yang tergantung di Jalan Impres 1 saat korban bermain bulutangkis. Dari tangannya, polisi mengamankan 1 unit Honda Scoopy Stylish.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Elfra.
Baca juga: Curanmor di Balikpapan, Lihat Kunci Masih Menancap, Motor di Halaman Rumah Korban Langsung Diembat
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi tersangka curanmor.
“Selalu ingat untuk mencabut kunci motor dan parkirlah di tempat yang aman,” pesannya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Penjualan Emas di Balikpapan Naik 300 Persen, Layanan Cicil Jadi Favorit |
|
|---|
| 2 Anak Terbawa Arus di Sungai Benanga Samarinda, 1 Ditemukan Meninggal dan 1 Korban Masih Hilang |
|
|---|
| Seorang Murid SD Tewas Akibat Motor Tergelincir di Jalan Menurun Sangga Buana Balikpapan Utara |
|
|---|
| Pemkot Balikpapan Siapkan Penataan Gudang Sesuai RDTR untuk Pastikan tak Ganggu Aktivitas Warga |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Pastikan Pemotongan TKD Tak Pengaruhi Layanan JKN di Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240304_tersangka-pencurian-kendaraan-bermotor.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.