Berita Kukar Terkini

7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Kukar Dibekuk, Ada Wanita jadi Penadah Hasil Curanmor

Belum lama ini tim dari Polres Kukar meringkus para pelaku pencurian sepeda motor di Kutai Kartanegara atau Kukar.

|
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PENCURIAN MOTOR KUKAR - Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi. Tujuh tersangka diamankan Polres Kukar. Modus operasi yang digunakan para pelaku ialah dengan menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat. 

Mereka tersebut ialah RJ, MU, H, AS, AN, AH, dan AF. Modus operasi yang digunakan para pelaku ialah dengan menjadi tukang pijat dan menjual obat kuat.

Para pelaku berkeliling menawarkan jasa sebagai tukang pijat. Saat berhasil memerankan tugas sebagai tukang pijat dan masuk ke rumah sasaran, pelaku pun memulai aksinya dengan memantau kondisi rumah dan keadaan sekitar.

“Setelah dipastikan bisa mencuri dan motor tidak dikunci stang, pelaku yang tukang pijit akan menghubungi temannya untuk melakukan pencurian di rumah korban yang menjadi pelanggannya,” sebut Heri.

Baca juga: 2 Lokasi di Kutim jadi Target Pelaku Curanmor, Hasil Kejahatan Dijual via Facebook Bodong

“Motor akan didorong ke tempat sepi dan dibongkar paksa kunci kontak motor pakai kunci T dan besi lancip, sampai motor bisa menyala dan dibawa kabur,” timpalnya.

Pencurian juga dilakukan tersangka d wilayah Samarinda dan Bontang. Sebanyak 45 unit motor ini dikumpulkan pelaku dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan.

Disinyalir mereka satu sindikat, modus operasi dan hasilnya dibuang di tempat yang sama.

"Ini akan kami kembangkan lagi, ada kemungkinan pelaku melakukan aksinya di provinsi berbeda," pungkasnya.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved