Idul Fitri 2024
Upaya Menjaga Kutai Kartanegara Tetap Bersih dari Sampah Selama Lebaran 2024
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pemerintah ingin memperkuat komitmen dan peran aktif dalam mengurangi kuota sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melakukan antisipasi serta penanganan.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat partisipasi masyarakat dan komitmen, serta peran aktif pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui mudik minim sampah.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Terbitkan Edaran, Imbau Pengendalian Sampah Selama Idul Fitri 2023
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SE.5 Tahun 2024 tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 2024 M/1445 H.
“Dimohon kepada kepala OPD, camat, lurah/kepala desa, serta seluruh masyarakat dan pelaku usaha se-Kukar untuk mengambil langkah penanganan sampah,” kata Edi, Selasa (9/4/2024).
Ada dua konsep yang dibuat sebagai upaya penanganan sampah selama Idul Fitri, yakni Pelaksanaan Mudik Minim Sampah dan Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah.
Pelaksanaan Mudik Minim Sampah:
1. Mengimbau, memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah. Terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran.
2. Melaksanakan pengelolaan sampah pada tempat-tempat terminal bus, pelabuhan penumpang di wilayahnya. Memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik, serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
3. Menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah, terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta sampah yang tidak dapat dimanfaatkan pada titik-titik. Melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbulan sampah.
4. Untuk mengantisipasi terjadinya kesulitan bagi para pemudik dalam membuang sampah, terutama pada tempat-tempat antrean, maka dapat dilaksanakan pengumpulan sampah dengan cara berkeliling dengan menjemput sampah dalam wadah terpilah.
5. Untuk memudahkan proses penanganan sekaligus media edukasi maka akan didirikan stasiun penampungan sampah yang terpilah khusus untuk sampah makanan dan sampah kemasan plastik.
6. Memberikan imbauan dan ajakan untuk menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali, yang disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum perayaan Idul Fitri Tahun 2024 M/1445 H.
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.