Idul Fitri 2024
Upaya Menjaga Kutai Kartanegara Tetap Bersih dari Sampah Selama Lebaran 2024
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengendalian Sampah selama Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
7. Menyediakan posko dan membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan sampah mudik perayaan Idul Fitri 2024 M/1445 H untuk mengantisipasi adanya penumpukan sampah di area tertentu yang harus segera ditangani masa arus mudik dan balik lebaran.
Pelaksanaan Lebaran Minim Sampah
1. Untuk mengurangi jumlah sampah dari hantaran lebaran, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:
* Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan seperti kotak atau wadah yang bisa digunakan kembali, atau kantong kain yang dapat dicuci dan dipakai kembali.
* Menghindari penggunaan kemasan plastik, stero foam, atau bahan-bahan sekali pakai lainnya.
* Memilih bahan makanan yang tahan lama atau tidak mudah busuk seperti kue kering, biskuit, atau buah yang sudah dikeringkan.
* Membeli bahan makanan dengan jumlah yang tepat agar tidak terbuang sia-sia.
* Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya dengan baik, dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak.
2. Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat salat Idul Fitri, ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:
* Membawa peralatan salat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri.
* Menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat sholat Idul Fitri.
* Lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu, apabila mengunakan tisu kertas untuk dapat membuangnya ke tempat sampah yang tepat.
* Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan salat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri setelah digunakan.
“Melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan, dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idul Fitri ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.