Berita Nasional Terkini

Ada Potongan? Terjawab Sudah Gaji 13 Kapan Cair untuk PNS/Pensiunan, Ini Jadwal Resmi dan Besaran

Terjawab sudah gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, inilah jadwal resmi dan besaran.

Editor: Doan Pardede
Instagram smindrawati
GAJI 13 2024 - Menteri Keuangan Sri Mulyani. Terjawab sudah gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, inilah jadwal resmi dan besaran. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, inilah jadwal resmi dan besaran.

Ulasan seputar gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, jadwal resmi pencairan dan besaran masih terus menjadi sorotan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan menggelontorkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan ASN pada Juni 2024 mendatang.

"Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan kalau belum dibayarkan pada Juni dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga: Info CPNS dan PPPK 2024: Cek Perbedaan PPPK dan CPNS dari Status Pegawai hingga Gaji dan Tunjangan

Pencairan gaji ke-13 ini sama dengan pemberian THR 2024, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah.

Adapun dasar perhitungan gaji ke-13 adalah komponen penghasilan pada Mei 2024.

"Kalau untuk gaji ke-13 apa yang diterima pada bulan Mei itulah yang juga akan diterima sebagai gaji ke-13," katanya.

Sri Mulyani menambahkan, baik THR maupun gaji ke-13 ASN ini tidak terkena potongan/iuran, namun dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah.

Mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumer dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani
GAJI 13 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Terjawab sudah gaji 13 kapan cair untuk PNS atau Pensiunan, inilah jadwal resmi dan besaran. (Instagram @smindrawati)

Penerima THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN tersebut adalah PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved