Berita Regional Terkini

Mobil Suzuki Carry Merah di Madiun Ditabrak Kereta, Pengemudi Memaksa Melintas Rel

Di video tersebut terekam mobil merah maron tersebut pada bagian belakangnya tersambar kereta. Saat kereta menabrak, mobil pun terpental ke luar rel

Editor: Budi Susilo
TribunJatimTimur.com/istimewa
Mobil tersebut sebelum ditabrak kereta, sempat terhenti, tidak langsung melaju. Posisi sebagian badan mobilnya berada di rel kereta api. Dan kemudian terjadilah benturan kereta dengan mobil tersebut.  

TRIBUNKALTIM.CO, MADIUN - Sebuah mobil merah maron beredar di media sosial TikTok tertabrak kereta karena berada di perlintasan kereta api. 

Di video tersebut terekam mobil merah maron tersebut pada bagian belakangnya tersambar kereta. Saat kereta menabrak, mobil pun terpental ke luar rel kereta api. 

Mobil tersebut sebelum ditabrak kereta, sempat terhenti, tidak langsung melaju. Posisi sebagian badan mobilnya berada di rel kereta api. Dan kemudian terjadilah benturan kereta dengan mobil tersebut. 

Mobil dimaksud bermerk Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, terpental setelah disambar Kereta Api Argo Semeru.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Balsam Kaltim, Innova Oleng Tabrak Truk Diduga Sopir Mengantuk

Tabrakan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan sudah diberi patok.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas, sehingga kendaraan tersangkut di lokasi.

“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo.

Baca juga: Kapal Nelayan Karam tak Jauh dari Kampung Malahing Bontang, Tabrak Pondasi Pipa Air Bersih

Menurutnya keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” katanta.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Lewati Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Suzuki Carry Terpental Disambar Kereta Argo Semeru di Madiun."

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved