Berita Nasional Terkini
Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024
Ramai di media sosial terkait aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Ramai di media sosial terkait aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.
Melansir dari akun Instagram @faktanyagoogle_official, seragam sekolah pada jenjang SD SMP SMA telah resmi dirombak oleh Nadiem Makarim.
Tujuannya adalah untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Baca juga: Kenangan Positif Nadiem Makarim Saat Jadi Anggota Pramuka Semasa SD, Kemah dan Ikut Jurit Malam
"Orang tua memiliki kebebasan untuk memilih seragam tersebut tanpa dipaksa," tulis akun tersebut.
Sayangnya, banyak netizen justru kontra terkait peraturan baru ini. Berikut beberapa komen yang dikutip pada akun tersebut.
"Bukan seragam yang harus d ganti tapi mentri nya," tulis akun @zahramastu.
"Dibaca lagi..itu bukan ubah seragam kok atau seragam baru.. Itu ttg peraturan seragam harian.." tulis akun @nanapipit7.
"Mentrinya bilang tanpa dipaksa. Pas di lapangan. Apa ngga malah jadi ga seragam klo beda2 . yg beli sama ga beli," tulis @pradipta_devitasari.
"Kalo soal warna gak usahlah diubah-ubah. Putih merah untuk SD, SMP biru putih, putih abu-abu SMA. Itu sudah legend and iconic. Kemarin ngatur pramuka, sekarang ngatur seragam, ayolah bung buktikan dulu prestas anda," komen akun @muhammadjayadih.
Peraturan Pemakaian Seragam Sekolah
Diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.
Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.