Berita Nasional Terkini
Kenangan Positif Nadiem Makarim Saat Jadi Anggota Pramuka Semasa SD, Kemah dan Ikut Jurit Malam
Kenangan positif Nadiem Makarim saat jadi anggota Pramuka semasa SD, kemah dan ikut jurit malam
TRIBUNKALTIM.CO - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara mengenai kebijakannya terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Di hadapan Anggota DPR, Nadiem Makarim mengungkapkan dirinya merupakan anggota Pramuka semasa SD.
Nadiem pun membantah akan menghapus Pramuka dari sekolah.
"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas.
Bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbudristek: Keikutsertaan Siswa Bersifat Sukarela
Di hadapan anggota DPR, Nadiem pun teringat dirinya ikut dalam ekskul Pramuka saat sekolah.
Bakan, ia mengingat betul turut ikut berkemah hingga jurit malam.
"Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," katanya.
Pendiri Gojek itu justru ingin meningkatkan status Pramuka dalam sekolah.
Nantinya, Pramuka tidak akan hanya masuk ekskul wajib, akan tetapi masuk ke dalam Kurikulum Merdeka.
"Menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status Pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka," jelasnya.
Tak hanya itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya ingin meningkatkan status nilai Pramuka dari ekstrakulikuler menjadi co-kurikuler.
"Menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila).
Sehingga nilai-nilai kePramukaan bisa mendarahdaging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Pro Kontra Nadiem Makariem Putuskan Ekskul Pramuka Tidak Lagi Wajib, Bukan Dihapus
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Harga BBM Terbaru Hari Ini 20 September 2025, Cek Harga Pertalite, Pertamax dan Solar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.