Berita Nasional Terkini
Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024
Ramai di media sosial terkait aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah
A. Seragam Nasional
Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
B. Seragam Pramuka dan Khas Sekolah
Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
C. Pakaian Adat
Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.