Berita Nasional Terkini

Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024

Ramai di media sosial terkait aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews.com
Ilustrasi. Ramai Nadiem Makarim akan ubah seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA setelah Lebaran 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai di media sosial terkait aturan baru tentang seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.

Melansir dari akun Instagram @faktanyagoogle_official, seragam sekolah pada jenjang SD SMP SMA telah resmi dirombak oleh Nadiem Makarim.

Tujuannya adalah untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah serta mengakomodir kebutuhan pengaturan seragam sesuai kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.

Baca juga: Kenangan Positif Nadiem Makarim Saat Jadi Anggota Pramuka Semasa SD, Kemah dan Ikut Jurit Malam

"Orang tua memiliki kebebasan untuk memilih seragam tersebut tanpa dipaksa," tulis akun tersebut.

Sayangnya, banyak netizen justru kontra terkait peraturan baru ini. Berikut beberapa komen yang dikutip pada akun tersebut.

"Bukan seragam yang harus d ganti tapi mentri nya," tulis akun @zahramastu.

"Dibaca lagi..itu bukan ubah seragam kok atau seragam baru.. Itu ttg peraturan seragam harian.." tulis akun @nanapipit7.

"Mentrinya bilang tanpa dipaksa. Pas di lapangan. Apa ngga malah jadi ga seragam klo beda2 . yg beli sama ga beli," tulis @pradipta_devitasari.

"Kalo soal warna gak usahlah diubah-ubah. Putih merah untuk SD, SMP biru putih, putih abu-abu SMA. Itu sudah legend and iconic. Kemarin ngatur pramuka, sekarang ngatur seragam, ayolah bung buktikan dulu prestas anda," komen akun @muhammadjayadih.

Peraturan Pemakaian Seragam Sekolah

Diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

- Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

A. Seragam Nasional

Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

B. Seragam Pramuka dan Khas Sekolah

Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

C. Pakaian Adat

Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved