Berita Nasional Terkini

8 Fakta Jasad Wanita Dicor dalam Rumah di Makassar, Ini yang Dirasakan Penyewa Rumah Selama 6 Tahun

Sejumlah fakta baru seputar kasus penemuan jasad wanita dicor dalam rumah di Makassar terkuak, terungkap perasaan penyewa rumah selama 6 tahun. 

Editor: Doan Pardede
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
JASAD WANITA DICOR - Personel polisi yang melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat wanita yang ditanam dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (14/4/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta baru seputar kasus penemuan jasad wanita dicor dalam rumah di Makassar terkuak, mulai dari kondisi jasad saat ditemukan hingga perasaan penyewa rumah selama 6 tahun. 

Kerangka perempuan berinisial JU alias U (35) ditemukan dalam sebuah rumah di Makassar pada Minggu (14/4/2024) pagi.

Kerangka tersebut tertimbun dalam halaman rumah yang berada di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

JU diketahui telah dibunuh suaminya sejak enam tahun lalu atau tepatnya pada 2018.

Baca juga: Penemuan Mayat di Warung Makan Samarinda, Ada Kesaksian Warga Saat Korban Masih Hidup

Berikut sejumlah fakta terkait penemuan mayat perempuan yang dikubur dalam rumah di Makassar yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Terungkap berkat laporan anak

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah anak sulung korban berinisial VI (17) melaporkan penganiayaan yang dilakukan ayahnya ke polisi.

"Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 tahun yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orangtuanya sendiri," jelas Andi, diberitakan Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

Kepada polisi, VI menceritakan peristiwa yang dialami ibunya.

"Dia juga menceritakan bahwa ibunya bukan lari (dengan pria lain), keterangan si anak bahwa ibunya bukan lari, tapi dianiaya sampai meninggal dan kejadiannya 2018," lanjut Andi.

Penganiayaan itu dilakukan oleh sang ayah H (43) dia masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) pada 2018.

VI mengingat ibunya dianiaya ayahnya sampai mengalami luka pada bagian wajahnya.

20240415_Jasad wanita dicor 2
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024)

2. Pelaku sempat bawa pasir dan semen ke rumah

Dua hari pascapenganiayaan, VI mendapati ibunya terbaring tak sadarkan diri di tempat yang sama.

Tak lama, sang ayah pulang ke rumah membawa masuk pasir dan semen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved