Pilpres 2024

Terjawab Alasan Yusril MK Bakal Tolak Permohonan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres Tak Diulang

Terjawab alasan Yusril Ihza Mahendra Mahkamah Konstitusi bakal tolak permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres 2024 tak diulang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam. Terjawab alasan Yusril Ihza Mahendra Mahkamah Konstitusi bakal tolak permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud, Pilpres 2024 tak diulang 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024, pada 22 April ini.

Kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta Pilpres 2024 diulang.

Selain itu, kedua kubu yang kalah di Pilpres 2024 ini mendesak MK mencoret Gibran Rakabuming dari pencalonan.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.

Ia menilai, gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.

Baca juga: Bakal Sengit, PKS Pertimbangkan Dorong Ahmad Syaikhu untuk Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024

Yusril pun merasa optimistis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.

"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril, Minggu (14/4/2024).

Yusril optimis tak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril.

Sebagai informasi, putusan hasil sidang sengketa Pilpres akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 mendatang.

Yusril mengatakan, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Gagal

Yusril menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan.

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)."

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024).

Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.

Baca juga: Pengamat Bongkar Luka Hati Megawati Kepada Jokowi Sulit Diobati, Lebih Dalam Dibanding dengan SBY

Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Yusril berharap, dengan kesimpulan yang pihaknya kemukakan, maka rangkaian Pilpres 2024 bisa selesai.

MK Dalami Pembuktian

MK diketahui tengah mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian para pihak sengketa Pilpres 2024.

Pada saat yang bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa Pileg, yang dijadwalkan mulai digelar tanggal 29 April 2024 mendatang.

"Saat ini, termasuk Minggu MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (14/4/2024).

Enny menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara pilpres tersebut," kata Enny.

Baca juga: Update Penampakan Istana Presiden di IKN Nusantara Terbaru, Pembangunan Capai Rentang 82 Persen

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024.

Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Kesimpulan Kubu AMIN

Terungkap isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), yang akan diserahkan ke Mahkaham Konstitusi (MK).

MK sendiri telah menjadwalkan agar penyerahan kesimpulan sidang gugatan sengketa Pilpres 2024, yang dibuat oleh semua kubu pada Selasa (16/4/2024).

Terkait isi kesimpulan yang dibuat Timnas AMIN, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku masih membahas draf kesimpulan itu.

Kendati demikian, beberapa poin sudah terlihat kerangkanya.

"Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo, kepada Kompas.com, Minggu (14/4/2024).

"Selain itu juga membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," kata dia.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak.

Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.

"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ucap Heru.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum (notoire feiten) dan telah terpublikasi, akan mereka sertakan dalam lampiran kesimpulan nanti.

Baca juga: Survei Pilgub Jakarta 2024, Cek Elektabilitas 3 Nama Terkuat, Koalisi Perubahan Tinggalkan Anies

Majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat (5/4/2024).

Setelah penyerahan Kesimpulan pada Selasa lusa, MK dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin (22/4/2024).

Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

* Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait

* Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

* Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan

* Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

* Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik, Kubu Anies-Ganjar Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved