Pilpres 2024
Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) .
Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat Megawati yang Dikirim ke MK, Ganjar Pranowo Beber Makna Pesan Bos PDIP
Baca juga: Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Soal Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.
Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?
Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme
Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.
Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.

Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.
Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.
Baca juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres di MK, Yusril Optimis Menang
Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Kelima dan keenam yaitu adanya keterlibatan aparat negara dan pengerahan kepala desa dan perangkatnya.
Terakhir, kubu Anies-Muhaimin mengatakan adanya politisasi bansos yang menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.
Selain itu, kubu Anies-Muhaimin juga menyinggung adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
"Demikian juga telah terjadi pelanggaran prosedur yang dilakukan Termohon berupa manipulasi DPT, surat suara tercoblos pada paslon 02, pengurangan suara pemohon, politik uang dan kecurangan Termohon melalui sistem IT dan Sirekap. Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," dikutip dari dokumen kesimpulan.
Poin Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Abuse of Power hingga Salah Guna IT oleh KPU
Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan poin pertama adalah terkait adanya pelanggaran etika yang terjadi dan dimulai dari putusan MK Nomor 98 yang menurutnya problematik.
Todung mengatakan putusan tersebut berdampak dan membuat adanya poin kedua kesimpulan yaitu nepotisme.
Baca juga: Jika Putusan MK Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar, KPU Siap Gelar Ulang Pilpres 2024
"Kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika seperti yang dikatakan oleh Romo Magnis Suseno, itu pelanggaran yang kedua," ujar Todung di Gedung MK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, poin ketiga adalah disorotinya oleh Todung terkait penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang terkoordinir dan terjadi di mana-mana.
"Kemudian, poin keempat adalah berkaitan dengan prosedural Pemilu 2024.
"Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan secara ulang," ujar Todung.
Terakhir, Todung menjelaskan terkait penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang dinilai berdampak pada perolehan suara. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Poin-poin Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.