Pilpres 2024

Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Tribunnews.com/Jeprima
GUGATAN PILPRES 2024 - Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saat menghadiri sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) .

Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat Megawati yang Dikirim ke MK, Ganjar Pranowo Beber Makna Pesan Bos PDIP

Baca juga: Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Soal Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.

Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.

Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?

Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme

Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.

Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berfoto bersama tim kuasa hukum AMIN usai sidang perdana perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com)

Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.

Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.

Baca juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres di MK, Yusril Optimis Menang

Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved