Pilpres 2024
Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, poin kesimpulan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK jelang putusan sengketa Pilpres 2024.
Kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) .
Sementara, ada lima poin kesimpulan yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat Megawati yang Dikirim ke MK, Ganjar Pranowo Beber Makna Pesan Bos PDIP
Baca juga: Alasan Kuat yang Bikin Refly Harun Yakin Hakim MK akan Diskualifikasi Gibran
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Soal Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.
Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?
Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme
Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.
Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.

Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.
Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.
Baca juga: Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pilpres di MK, Yusril Optimis Menang
Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.