Pilpres 2024
Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Seluruh Permohonan soal Sengketa Pilpres, Yakin Tidak Ada Kejutan
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yakin tidak akan ada unsur kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Denny Indrayana prediksi MK tolak seluruh permohonan soal sengketa Pilpres 2024, yakin tidak ada kejutan dalam putusan hakim.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memprediksi putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Denny Indrayana bahkan yakin tidak akan ada kejutan saat putusan hakim MK nanti.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Baca juga: Tantangan Hotman Paris untuk Rocky Gerung dan Minta Kubu Anies dan Ganjar Jangan Nangis Jika Kalah
Baca juga: Lengkap, Isi Kesimpulan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca juga: Apa Itu Amicus Curiae? Surat Megawati yang Dikirim ke MK, Ganjar Pranowo Beber Makna Pesan Bos PDIP
MK juga dijadwalkan menerima kesimpulan dari para pihak pada Selasa (16/4/2024) selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yakin tidak akan ada unsur kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Denny tidak yakin para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia.
"Namun, hakim konstitusi juga manusia, kecuali ada kejutan luar biasa, terus terang saya tidak yakin, para Hakim Konstitusi mau berkorban dan menjadi pahlawan demi menyelamatkan negara demokrasi konstitusional Republik Indonesia," kata Denny di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
"Opsi mana yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Akankah ada kejutan? Saya yakin, tidak. Saya prediksi, MK belum punya dukungan bukti dan keberanian untuk memutus di luar opsi putusan yang pertama, yaitu: Menolak seluruh permohonan, dan hanya memberikan catatan perbaikan atas pelaksanaan Pilpres 2024," kata Denny.
Denny awalnya mencoba menjawab sejumlah pertanyaan berbagai pihak soal putusan MK yang akan diambil nantinya.

Jawaban yang disebutnya bocoran putusan MK soal Pilpres 2024 itu, diungkap Denny Indrayana di akun X nya, @dennyindrayana, Senin (15/4/2024).
WartaKotalive.com sudah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataan di akun X nya soal bocoran atau prediksi tentang putusan MK tersebut. Denny Indrayana pun sudah mengizinkannya. "Silahkan," kata Denny.
“BOCORAN” Putusan MK soal Pilpres 2024. Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024? Itulah pertanyaan yang terus saya terima dari banyak orang, offline ataupun online, di Indonesia ataupun di Australia," kata Denny.
Ia kemudian menulis bahwa berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis, yaitu:
1. Permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.