Berita Samarinda Terkini

Warga Mugirejo Samarinda Kaltim Sulit Dapat Air, Walikota Andi Harun Beri Solusi ke Pihak Developer

Warga di RT 41 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, khususnya di Perumahan Borneo Mukti 2, Jalan Damanhuri

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
KRISIS AIR BERSIH - Wali Kota Samarinda Andi Harun tanggapi soal krisis air di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (16/4/2024). Andi Harun jelaskan, jika fasum belum diserahkan, biasanya pelayanan air kan diambil alih oleh swasta. Sehingga keluhan perihal krisis air harusnya dilayangkan kepada pengelola air tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga di RT 41 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, khususnya di Perumahan Borneo Mukti 2, Jalan Damanhuri 2 (eks Gang Ogok) mengalami krisis air bersih.

Kondisi ini sudah dirasakan warga Mugirejo Samarinda selama lebih dari 3 minggu, tidak mendapatkan akses air bersih.

Diketahui, hal ini terjadi akibat kekeringan pada salah satu danau yang menjadi sumber air baku bagi pengelola air swasta CV Putra Dharma.

Menurut warga setempat, keadaan ini menambah beban masyarakat. Kekeringan menyebabkan sumur-sumur warga mengering, dan pasokan air dari CV Putra Dharma terhenti.

Baca juga: Solusi Walikota Rahmad Masud Atasi Krisis Air Bersih di Balikpapan, Buat Jangka Panjang dan Pendek

Kontan saja warga terpaksa membeli air dari tandon air keliling dengan harga yang bisa dibilang sangat mahal.

Ilustrasi krisis air bersih di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Warga terpaksa andalkan pasokan dari tukang tandon air keliling yang dianggap harganya mahal.
Ilustrasi krisis air bersih di berbagai daerah di Kalimantan Timur. Warga terpaksa andalkan pasokan dari tukang tandon air keliling yang dianggap harganya mahal. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Fasum Diserahkan ke Pemkot Samarinda

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengakui bahwa untuk penanganan air bersih di kawasan perumahan tak bisa langsung dilakukan oleh pihaknya.

Sebab pihaknya perlu memastikan apakah selama ini fasilitas umum dari perumahan tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot samarinda.

Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus.

Baca juga: Aspirasi Warga Pesona Bukit Batuah ke DPRD Balikpapan, dari Jalan Rusak Sampai Krisis Air PDAM

“Karena itu menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan fasumnya ke pemerintah. Itupun maksimal satu tahun setelah pembangunan perumahan itu selesai,” ujar Andi Harun.

Sebab jika fasum belum diserahkan, biasanya pelayanan air kan diambil alih oleh swasta. Sehingga keluhan perihal krisis air harusnya dilayangkan kepada pengelola air tersebut.

"Ketika terjadi krisis air dan mereka memberikan fasum nya kepada pemerintah maka kami bisa melakukan tindakan dengan membangun booster, misalnya," kata Andi Harun.

"Pengembang juga harus klarifikasi selama ini bagaimana komitmen mereka untuk melayani air bersih untuk konsumen perumahan," tegas Andi Harun.

Baca juga: Balikpapan Krisis Air Bersih, Tarif Laundry Naik karena Pelayanan PDAM Mati

Kalau pengembang pasrah dan fasum sudah pasti diserahkan kepada pemerintah maka Pemkot Samarinda akan tangani.

"Tapi harap bersabar karena kita melakukan pengecekan kemampuan produksi air. Tapi akan kita lakukan yang terbaik," kata Andi Harun.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved