Pilkada 2024

Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada - Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Caleg terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024, jadwal pendaftaran calon kepala daerah dibuka 27-29 Agustus 2024.

Geliat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah dimulai.

Nama-nama calon yang akan maju di Pilkada 2024 mulai jadi pembahasan. 

Ada juga nama-nama caleg terpilih 2024-2029 yang kemudian mencuat jadi bakal calon kepala daerah.

Baca juga: Golkar Kukar Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Cawabup untuk Pilkada 2024

Baca juga: Elektabilitas Capai 96,4 Persen di Pilkada Samarinda 2024, Warga Minta Andi Harun Jadi Walikota Lagi

Baca juga: Pengamat Sebut Pilkada Bontang Berpeluang Muncul Poros Baru di Luar Basri dan Keluarga Sofyan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa para calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Hal tersebut diatur di dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada beleid itu, tertulis bahwa:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan".

Sebagai informasi, saat ini KPU RI belum menetapkan anggota dewan terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR dilakukan tiga hari setelah KPU menerima klarifikasi dari MK tentang tidak adanya sengketa pada suatu daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: PAN dan Golkar Kemungkinan Usung Kader Sendiri di Pilkada Samarinda

Apabila ada sengketa pada suatu dapil, maka KPU harus menunggu MK selesai menyidangkan sengketa itu sekitar bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Jadwal Lengkap Pilkada 2024

Simak jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang akan berlangsung secara serentak.

Daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Wali Kota).

Baca juga: Hanya Raih 7 Kursi Legislatif, Gerindra Kukar Lepas Target pada Pemilu 2024

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pemilihan Pilkada 2024.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Adapun pemungutan suara di TPS untuk Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Rincian jadwal Pilkada 2024

Tahapan persiapan

1. Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024

5. Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

6. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

7. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

8. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Baca juga: Lengkap! Daftar Harta Kekayaan AHY, Baru Saja Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menteri ATR/BPN

Baca juga: Siapa Gunawan Rusuldi? Namanya Jadi Sorotan Setelah Ditegur Mayor Teddy Hingga Tersandar di Dinding

Tahapan penyelenggaraan

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Baca juga: 1000 Suara Bisa Lolos? Cara Hitung Jumlah Kursi Caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan Kab/Kota Pemilu 2024

Baca juga: Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

Gubernur dan wakil gubernur terpilih

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

- Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com dengan judul Usai Pemilu 2024, Masyarakat akan Dihadapkan Pilkada Serentak 2024, Ini Jadwal dan Tahapannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved