Berita Bontang Terkini

Polisi Mendalami Asal Asul 4 Poket Barang Haram yang Dimiliki Warga Satimpo Bontang Kaltim

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda pengedar barang haram berinisal DSA (18), di Jalan Sidorejo, RT 21, Kelurahan Satimpo

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
BARANG HARAM BONTANG - DSA, tersangka pengedar sabu yang diamankan di di Jalan Sidorejo, RT 21 Kelurahan Satimpo, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (18/4/2024) dini hari. DSA merupakan warga RT 26 Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru. Ia diketahui dalam posisi menganggur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda pengedar barang haram berinisal DSA (18), di Jalan Sidorejo, RT 21, Kelurahan Satimpo, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis 18 April 2024 dini hari.

Polisi mengamankan barang bukti 4 poket barang haram sabu siap jual seberat 3,09 gram.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan membeberkan kepada TribunKaltim.co.

Dia menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

Baca juga: Peredaran Barang Haram di Kaltim Didominasi Jaringan Internasional, Kenali Modusnya

"Tersangka baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard di untuk daerah di Bontang, Kalimantan Timur

Menurut Rihard dari pengakuan tersangka barang haram tersebut baru akan dijual kepada orang lain.

"Namun, untuk asal usulnya masih kami dalami," beber AKP Rihard. 

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pelaku Seorang Pengangguran

DSA merupakan warga RT 26 Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru. Ia diketahui dalam posisi menganggur.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit motor, 1 bungkus plastik klip dan 1 handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca juga: Pemuda Barong Tongkok Kutai Barat Digerebek Polisi, Simpan Barang Haram 72 Poket di Kamarnya

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved