Ibu Kota Negara
Total 32 Ribu Orang, BKN Bantah ASN Ogah Pindah dan Sebut Banyak yang Ingin Mutasi ke IKN Nusantara
Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dimulai pada September 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dimulai pada September 2024.
Awalnya, pemindahan ASN ini direncanakan sudah dimulai bulan Juli 2024 mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, hal ini dikarenakan pada 17 Agustus 2024 masih akan dilakukan Upacara Kemerdekaan RI.
"Sebenarnya ini tadinya memang Juli siap, cuma kan Agustus akan dipakai upacara. Maka Pak Mensesneg (Pratikno) kemudian berdiskusi dengan kami. Diputuskan nanti pada September," kata Anas saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Fakta Baru IKN Nusantara di Kaltim, ASN Mulai Pindah Usai HUT RI, Kirim Barang Ditanggung Pemerintah
Menurut Anas, jadwal pemindahan ASN tersebut bukan mundur, justru sesuai dengan rencana.
"Ini sebenarnya justru on the track, tetapi kita siapkan skenario berdasarkan perkembangan pembangunan fisik hunian ASN," lanjutnya.
Sebagai informasi, total ASN prioritas pertama yang dipindahkan adalah 11.916 orang, prioritas kedua 6.774 orang, dan prioritas ketiga 14.237 orang.
Kemudian untuk tahap satu dalam prioritas pertama hanya sebanyak 6.000 ASN yang dipindahkan.
Hal ini menyusul apartemen yang siap digunakan hanya 6.000 unit, sementara unit-unit lainnya, belum memadai.
Sementara itu, para ASN akan tinggal di rumah susun (rusun) yang saat ini masih digeber pembangunannya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa 9 tower rusun ASN di IKN sudah tutup atap.
"9 topping off sebelum Lebaran," ucap Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Bantah ASN Ogah Pindah ke IKN
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersedia ditempatkan di mana saja, termasuk pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jika menolak, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pegawai pemerintahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.