Ibu Kota Negara

Total 32 Ribu Orang, BKN Bantah ASN Ogah Pindah dan Sebut Banyak yang Ingin Mutasi ke IKN Nusantara

Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara akan dimulai pada September 2024.

|
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Rumah Susun ( Rusun) ASN 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (5/4/2024). 

Secara terperinci, alokasi anggaran tahun ini sebesar Rp 3,7 triliun dan sisanya akan dialokasikan ke APBN 2024.

38 Kementerian/Lembaga Pindah ke IKN Tahap Pertama, Berikut Rinciannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara direncanakan berlangsung pada September 2024.

Untuk tahap pertama, menurut Azwar Anas, ada 38 kementerian/lembaga yang pindah lebih dulu.

"Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon satu di 38 kementerian/lembaga. Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak dulu konsepnya, (kalau dulu) sepuluh kementerian/lembaga dulu," kata Azwar Anas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Azwar Anas menyampaikan, untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang.

Namun, jumlah pasti yang pindah akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

Diketahui, ASN memang mendapatkan fasilitas rumah hunian atau apartemen dinas ketika ditugaskan pindah ke ibu kota baru tersebut.

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan 47 tower kelar dibangun.

"Jadi kita siapkan beberapa opsi dan kita terus mendapat update dari Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) yang menyiapkan infratrukturnya dan OIKN untuk yang bertanggung jawab di IKN," ujar Azwar.

Baca juga: IKN Nusantara Butuh 1.000 Tenaga Kesehatan, Cek Jatah Formasi CPNS/PPPK 2024 Kemenkes

Sementara untuk tahap kedua, terdapat ASN dari 29 Kementerian/Lembaga yang berencana dipindahkan ke IKN dengan jumlah ASN mencapai 6.774.

Kemudian, di tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 dari 59 Kementerian/Lembaga.

"Ini kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak," kata Azwar Anas.

Berikut ini daftar 38 kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN:

  1. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
  2. Setjen DPD RI
  3. Setjen MPR RI
  4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
  5. Mahkamah Agung
  6. Komisi Yudisial
  7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
  8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  15. Kementrian Keuangan
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  17. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
  19. Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
  20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
  21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
  22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementrian Perdagangan
  25. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  26. Sekretariat Kabinet
  27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  28. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  30. Badan Intelijen Negara (BIN)
  31. Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
  32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
  35. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  36. Kejaksaan
  37. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, Kompas.com, Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved