Pilpres 2024
33 Pihak Sudah Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan di Pilpres 2024 Paling Banyak
Hingga Kamis (18/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan soal sengketa Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Kamis (18/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total sebanyak 33 amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan sengketa Pilpres 2024.
Banyaknya amicus curiae yang masuk di sengketa Pilpres 2024 tersebut menjadi sejarah baru bagi MK. Terlebih, sudah ada informasi bahwa majelis hakim MK hanya akan mempertimbimbangkan amicus curiae yang diterima, terakhir pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Sementara itu, kata Fajar, untuk amicus curiae yang diterima, hingga Selasa (16/4/2024), yakni sebanyak 14 pihak.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.
Baca juga: 100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi, 10 Ribu Pemilih 02 Akan Ajukan Amicus Curiae
Berikut ini total 33 pihak yang telah mengajukan amicus curiae ke MK, hingga Kamis hari ini, yaitu:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M. Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98.
Baca juga: Megawati Hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae, MK Sebut Sahabat Pengadilan Terbanyak di Pilpres
Sedangkan, 14 amicus curiae yang diterima MK sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB, sebagai berikut:
1. 23 Maret 2024 - Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. 26 Maret 2024 - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. 28 Maret 2024 - TOP Gun
4. 28 Maret 2024 - Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. 1 April 2024 - Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
6. 4 April 2024 - Pandji R Hadinoto
7. 4 April 2024 - Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. 16 April 2024 - Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. 16 April 2024 - Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
10. 16 April 2024 - Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. 16 April 2024 - Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. 16 April 2024 - Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. 16 April 2024 - Amicus Stefanus Hendriyanto
14. 16 April 2024 - Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
MK sebut Sahabat Pengadilan di Pilpres 2024 Paling Banyak
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sengketa pilpres 2024 mendapatkan amicus curiae paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
Dari data yang ada, Fajar menyebut pengajuan amicus curiae dilakukan oleh kelompok dan perorangan.
MK menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa pilpres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sengketa pilpres 2024 mendapatkan amicus curiae paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Arti Amicus Curiae, Disorot Jelang Putusan Soal Gugatan Pilpres 2024, Megawati Kirimkan Surat ke MK
Dari data yang ada, Fajar menyebut pengajuan amicus curiae dilakukan oleh kelompok dan perorangan.
"Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim," tuturnya.
Fajar mengatakan, tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU pilpres.
Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.
"Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah)," ucapnya.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk ikut mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curiae itu dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.
Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, dalam dokumen amicus curiae yang diajukannya itu Habib Rizieq menyebut Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Oleh karena itu, kami berharap MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara," tuturnya.
Kemudian, Aziz menyebut pihaknya berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan.
Baca juga: Denny Indrayana Prediksi MK Tolak Seluruh Permohonan soal Sengketa Pilpres, Yakin Tidak Ada Kejutan
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi,untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," tutur Azis.
Selain oleh Habib Rizieq Shihab, dokumen amicus curiae itu juga ditandatangani oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, Yusuf Muhammad Martak, Ahmad Shabri Lubis, dan Munarman.
Saat dikonfirmasi, Mahkamah Konstitusi membenarkan adanya amicus curiae dari Habib Rizieq Syihab dkk yang dikirim melalui pos dan telah juga diterima MK, pada Rabu (17/4/2024) sore ini. (*)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Terima Total 33 Amicus Curiae Sengketa Pilpres Hingga Hari Ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.