Pilkada Paser 2024
Berikut Syarat Sebaran dan Jumlah Dukungan Calon Independen pada Pilkada Paser 2024
Berikut Syarat Sebaran dan Jumlah Dukungan Calon Independen pada Pilkada Paser 2024
Penulis: Ias | Editor: Mathias Masan Ola
Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Berikut Syarat Sebaran dan Jumlah Dukungan Calon Independen pada Pilkada Paser 2024.
Sejumlah syarat telah ditetapkan dan diumumkan penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Ketentuan itu menjadi syarat mutlak bagi calon independen.
Baca juga: Hasil Pleno Terbuka Pemilu 2024 Rampung, KPU Paser Yakini tak Ada Caleg yang Ajukan Gugatan ke MK
KPU Kabupaten Paser telah mengumumkan kriteria dukungan minimal yang diperlukan bagi calon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Untuk dapat berpartisipasi dalam pemilihan mendatang, calon independen harus mengumpulkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara, Anas Abdul Kadir menyatakan jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Paser mencapai 211,377 pemilih.
"Calon independen yang bercita-cita menjadi bupati dan wakil bupati harus mengantongi paling tidak 21,138 dukungan, yang tersebar di enam kecamatan," jelas Anas di Kantor KPU Paser, Jumat (19/4/2024).
Kriteria tersebut telah dirumuskan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paser nomor 498 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan untuk calon independen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser 2024.
Baca juga: Ingin Maju di Pilkada Paser 2024, Berapa Dukungan Suara yang Harus Dikantongi Paslon Independen?
"Keputusan tersebut telah merinci secara lengkap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen untuk maju dalam Pilkada Paser," tambahnya.
Syarat dukungan minimal itu, kata Anas ditetapkan berdasarkan data DPT dari Pemilu 2024.
Mengenai tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon independen, KPU Paser sesuai PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimulai 5 Mei hingga 29 Agustus 2024.
"Perhitungan DPT didasarkan pada data Pemilu terakhir, kalau ada data baru maka bisa dipastikan dukungan tidak memenuhi syarat," tegas Anas.
Sementara bagi Paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, memiliki aturan yang berbeda.
Baca juga: Kantongi Sprint DPP Golkar, Syarifah Masitah Assegaf Bakal Maju Pilkada Paser 2024
Paslon tersebut harus memperoleh dukungan minimal 20 persen dari total kursi yang ada di DPRD Paser.
"Untuk calon yang didukung oleh partai politik atau koalisi, mereka harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir," tutur Anas. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Terpilih Periode 2024-2030 |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Terpilih |
![]() |
---|
Daftar Nama Bupati Paser dari Masa ke Masa dan Asal Partai Politiknya, Dominasi Golkar dan PKB |
![]() |
---|
Perbandingan Perolehan Suara di Pilkada Paser 2024, Fahmi-Ikhwan Menang Kuasai 10 Kecamatan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ikhwan Antasari, Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Paser 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.